CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah tegas terkait internal partai di Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP-133/Golkar/IX/2024 per tanggal 4 September 2024, Syaefudin resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Indramayu.
Keputusan tersebut sekaligus menunjuk Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Indramayu yang baru.
Dalam surat keputusan tersebut, DPD Golkar Jabar juga melarang Syaefudin menggunakan atribut partai dan menyebutkan bahwa Syaefudin tidak berhak mengatasnamakan Partai Golkar dalam kampanyenya di Pilkada Indramayu, di mana Saefudin maju bersama Bacalon Bupati Lucky Hakim menjadi Bacalon Wakil Bupatinya.
Keputusan ini menjadi bukti ketegasan Partai Golkar dalam menegakkan disiplin dan aturan organisasi, terutama terhadap kader yang tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Daniel Mutaqien, yang kini secara resmi menjabat sebagai Plt Ketua DPD Golkar Indramayu, meminta seluruh kader partai di Indramayu untuk menghormati dan mematuhi keputusan ini.
“Dalam organisasi, ada aturan dan AD/ART yang harus dipatuhi. Jika ada yang melanggar, tentu harus siap menerima sanksi tegas dari partai,” ujarnya kepada wartawan. Minggu, 8 September 2024.
Daniel juga menegaskan pentingnya menjaga solidaritas partai menjelang Pilkada Indramayu yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Ia mengingatkan agar seluruh pengurus, kader, dan simpatisan tetap teguh mendukung pasangan calon BAHER-KASAN yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra.
“Kader tidak boleh goyah. Kita harus solid dan tegak lurus dalam memenangkan pasangan BAHER-KASAN,” katanya.
“Jika ada pengurus atau anggota legislatif yang tidak sejalan, mereka harus siap menerima konsekuensi,” sambungnya.
Menurut Daniel, pasangan BAHER-KASAN disebut sebagai sosok yang memiliki komitmen untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi Kabupaten Indramayu.
“Terutama di tengah berbagai kebijakan yang dianggap kurang menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.