Google search engine
BerandaAyumajakuningDedi Taufik Kurohman Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Indramayu

Dedi Taufik Kurohman Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Indramayu

CirebonTrend.id – BANDUNG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik Kurohman, resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu.

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Gedung Sate Bandung pada Selasa, 24 Sepetember 2024.

Penunjukan Dedi Taufik sebagai Pjs Bupati Indramayu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3802 Tahun 2024, tertanggal 19 September 2024.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan cuti yang diambil oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, yang tengah maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu 2024.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan pentingnya menjaga kondusivitas sosial politik selama masa kampanye Pilkada.

Ia juga mengingatkan agar koordinasi dengan penyelenggara Pilkada Serentak 2024 dilakukan dengan baik untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

“Selama mengemban tugas sebagai Pjs Bupati, saya meminta agar Bapak Dedi Taufik fokus pada kelancaran Pilkada. Selain itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indramayu harus terjaga, dan tidak boleh ada pelanggaran,” ujar Bey.

Ia juga menegaskan agar Dedi Taufik melanjutkan program-program yang sudah berjalan tanpa perlu membuat kebijakan baru, mengingat waktu yang terbatas.

Selain tugas terkait Pilkada, Pjs Bupati juga diminta untuk memastikan Indramayu tetap berperan sebagai lumbung ketahanan pangan nasional dan pusat perikanan di Jawa Barat.

Masa kerja Dedi Taufik sebagai Pjs Bupati Indramayu akan berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, atau selama masa cuti Bupati Nina Agustina hingga selesainya Pilkada.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu dan pejabat terkait lainnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments