Google search engine
BerandaBeritaToni RM : Polda Jabar Menguasai dan Beri Pengacara Terpidana Sudirman, Ada...

Toni RM : Polda Jabar Menguasai dan Beri Pengacara Terpidana Sudirman, Ada Apa?

CirebonTrend.id – CIREBON – Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 melalui proses praperadilan, memberikan komentar terkait kesulitan keluarga Sudirman dalam menemui terpidana tersebut.

Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara terkait kasus pembunuhan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh dari Beni, kakak Sudirman, serta ayahnya, keluarga mengalami kesulitan untuk menemui Sudirman.

Saat berupaya membesuk di Lapas Cirebon, keluarga mendapati Sudirman tidak berada di sana, melainkan di Polda Jawa Barat.

Untuk bisa menemui Sudirman di Polda Jawa Barat, mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Direktur Reserse Kriminal Umum.

Dalam pernyataannya, Toni RM menegaskan bahwa tindakan oknum penyidik Polda Jawa Barat yang diduga masih menguasai Sudirman merupakan pelanggaran hukum.

“Penyidik Polda Jawa Barat sama sekali tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk menguasai seorang terpidana seperti Sudirman,” tegasnya. Minggu, 11 Agustus 2024 malam.

Menurut Toni, penyidik Polda Jawa Barat itu sama sekali tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai kewenangan untuk menguasai seorang Sudirman yang statusnya itu sudah terpidana.

Hak dan kewenangan yang melekat pada diri penyidik itu selesai setelah tahun 2016, Sudirman dan kawan-kawan sudah dilimpahkan ke Jaksa, dan pihak kejaksaan menyatakan P21.

“Dan pada saat itu juga penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Sudirman, Sudah selesai itu,” katanya.

“Apalagi kalau Sudirman di lapas Itu kewenangannya dari Kementerian Hukum dan HAM, Sehingga kalau penyidik masih menguasai seorang Sudirman, ya kita pertanyakan, ada apa?,” sambungnya.

Toni menjelaskan bahwa kewenangan penyidik berakhir setelah proses pelimpahan kasus kepada jaksa pada tahun 2016.

Toni juga menyoroti penunjukan pengacara untuk Sudirman yang dikabarkan berasal dari Polda. Menurutnya, jika benar demikian, hal ini mengindikasikan adanya kepentingan tertentu dari pihak Polda.

Toni mengkhawatirkan bahwa pengacara yang ditunjuk tersebut mungkin dimaksudkan untuk memastikan Sudirman tetap mengikuti narasi yang disusun oleh penyidik, mengingat sebelumnya Sudirman mengakui bahwa ia dipaksa untuk mengaku dan mengikuti arahan penyidik.

“Yang kita tahu, Pegi Setiawan saja disebut-sebutkan oleh Sudirman. Sehingga Sudirman ini sepertinya dijaga agar tetap mengatakan seperti itu, agar tidak berubah,” katanya.

“Sudirman itu mengakui karena diancam (pihak penyidik). Karena mengikuti arahan penyidik yang sudah ditulis di papan tulis. Dia tidak pernah merasa menandatangan di BAP,” tambahnya.

Kapolri dan Propam Tindak Tegas Oknum Tersebut

Jika Benar dugaan tersebut, Toni RM meminta agar Kapolri menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini yang dilakukan oknum penyidik Polda Jawa Barat.

“Pak Kapolri, Ini sudah zaman reformasi, zaman keterbukaan informasi. Jika benar ada oknum penyidik yang masih menguasai Sudirman tanpa kewenangan, ini harus segera dihentikan dan ditindak tegas,” ujarnya.

Toni menambahkan bahwa penyidik tidak memiliki hak untuk menunjuk atau menyediakan pengacara bagi Sudirman, karena statusnya yang sudah bukan lagi sebagai tersangka, melainkan terpidana.

“Jika terbukti bahwa penyidik Polda Jawa Barat masih menguasai Sudirman tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan ini dapat dilaporkan ke Propam sebagai bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments