Cirebontren.id – BANDUNG – Pemdaprov Jabar berkomitmen membantu meningkatkan literasi para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) agar bisa berkarya dari dalam dan berbaur dengan masyarakat ketika keluar nanti.
Demikian dikatakan Sekda Jabar Herman Suryatman saat menghadiri penyerahan SK Remisi Menteri Hukum dan HAM di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda (Sukamiskin), Kota Bandung, Sabtu 17 Agustus 2024.
“Ada kurang lebih 200 anak di sini semuanya usia produktif. Pemdaprov akan bantu meningkatkan literasi anak – anak penghuni LPKA dengan menugaskan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk menambah referensi buku,” ujar Herman Suryatman.
“Dibantu dinas terkait bersama Pak Wali Kota Bandung,” tambahnya.
Menurut Herman, paradigma lembaga pemasyarakatan khususnya anak saat ini telah lebih maju, yakni lapas betul – betul sebagai tempat pembinaan dan pengayoman anak.
“Warga lapas kita diharapkan bisa melakukan perbaikan (sikap, mental, spiritual) sehingga bisa kembali ke tengah masyarakat (dengan mudah),” katanya.
Salah satu perbaikan sikap mental spiritual adalah dengan mengasah soft skill anak – anak penghuni lapas melalui pendekatan seni budaya.
Herman mengapresiasi prosesi kujang pora dan pertunjukan angklung dari anak – anak penghuni lapas yang dilihatnya. Menurutnya, salah satu alat bantu pengembangan soft skill anak adalah melalui seni budaya.
“Ini kan masalah rasa,” cetusnya.
Herman berharap anak – anak yang mendapat remisi maupun keluar lapas bisa mensyukuri hadiah pada Hari Kemerdekaan ini dengan melanjutkan menjadi orang yang baik di mana pun berada.
Bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk keluarga terkasih yang tentu berbahagia dengan remisi dan kebebasa, serta untuk masyarakat.
“Bagi yang dapat remisi agar memperlihatkan semangat dan perilaku yang lebih baik lagi sehingga nanti akan mendapatkan remisi lagi dan ujungnya bisa secepatnya keluar lapas,” kata Herman.
“Bagi yang keluar lapas diharapkan bisa berbaur dengan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto mengatakan dari total 25.395 narapidana di Jabar, sebanyak 16.772 mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Sebanyak 377 narapidana langsung bebas, termasuk empat anak binaan di LPKA Bandung.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif.
Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substansif yaitu narapida berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan,” jelas Robianto.
Robianto berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif,” pungkas Robianto.