Google search engine
BerandaAyumajakuningEks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polres Indramayu: Dugaan Ujaran Kebencian dan Berita...

Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polres Indramayu: Dugaan Ujaran Kebencian dan Berita Bohong

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, telah menimbulkan keresahan di kalangan internal partai.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai berita bohong dan mengandung ujaran kebencian, sehingga merugikan partai dan kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Indramayu, Amroni, bersama sejumlah pengurus DPC PKB lainnya, melaporkan Lukman Edy ke Polres Indramayu.

“Kami sebagai kader PKB merasa pernyataan Pak Lukman Edy sangat merugikan partai dan pimpinan kami, Cak Imin. Oleh karena itu, kami mengambil inisiatif untuk melaporkan beliau ke pihak berwajib agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti,” ujar Amroni kepada CirebonTrend.id di Mapolres Indramayu. Rabu, 7 Agustus 2024.

Pernyataan kontroversial Lukman Edy yang menjadi bahan laporan antara lain menyangkut peran Dewan Suro PKB yang dianggap tidak benar dan bertentangan dengan aturan internal partai.

Selain itu, Lukman Edy juga menuding bahwa kas PKB tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sebuah tuduhan yang oleh Amroni dianggap sebagai fitnah.

Saat ditanya apakah pelaporan ini merupakan instruksi dari partai, Amroni menjelaskan bahwa tindakan ini adalah inisiatif pribadi sebagai kader yang merasa dirugikan.

“Kalau kita merasa bahwa itu merugikan kita, maka kita inisiatif sebagai kader untuk menyampaikan itu. Kita move bahwa itu tidak benar, maka kita sampaikan ke pihak yang berwajib agar bisa menindak ini,” tegasnya.

Laporan di Polres Indramayu ini juga diikuti oleh sejumlah DPC PKB lainnya di berbagai daerah sebagai bentuk panggilan moral.

Amroni memastikan bahwa koordinasi internal di tingkat wilayah dan pusat sudah dilakukan terkait langkah hukum ini.

“Indramayu sudah, ke wilayah (DPW PKB) juga sudah kita koordinasi,” tambahnya.

Mengenai sangkaan yang dihadapkan kepada Lukman Edy, Amroni menyebutkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan menunggu bagaimana proses selanjutnya dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Amroni menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy telah menyebabkan kerugian signifikan bagi PKB, karena dianggap tidak benar dan mengandung ujaran kebencian.

“Kami sebagai kader PKB merasa dirugikan, karena pernyataan tersebut tidak benar dan mengandung ujaran kebencian,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments