BerandaAyumajakuningCegah Konflik dengan Perusahaan Kontraktor, Pertamina RU VI Gelar Workshop Hukum

Cegah Konflik dengan Perusahaan Kontraktor, Pertamina RU VI Gelar Workshop Hukum

Cirebontrend.id – INDRAMAYU – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan melalui Fungsi Legal Counsel, menggelar seminar Legal Knowledge Sharing/Workshop dengan tema Kontrak Manajemen. Kegiatan berlangsung di Patra Hotel Cirebon dan menghadirkan Mei Sugiharso, selaku narasumber.

Manager General Support PT KPI Unit VI Balongan Muhamad Anis, mewakili General Manager menyampaikan, Legal Knowledge Sharing bertujuan  memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek hukum khususnya terkaitan manajemen kontrak dengan para vendor atau perusahaan kontraktor.

Diterangkan Anis, Kontrak manajemen menjadi salah satu faktor penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena kontrak dengan pengelolaan yang baik dapat mencegah terjadinya sengketa, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta menjamin pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

“Kontrak manajemen yang efektif dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, serta meminimalisir risiko terjadinya kecurangan dan penyimpangan,” ungkap Anis, Kamis 8 Agustus 2024.

Seminar ini perlu diadakan mengingat cukup sering terjadi konflik antara perusahaan  pemberi pekerjaan dengan kontraktor pelaksana akibat dari ketidakjelasan kontrak perjanjian kerja,  sehingga berisiko terjadi kerugian material maupun finansial hingga berujung pada meja pengadilan.

Pada kesempatan tersebut, Mei Sugiharso, selaku narasumber banyak memberikan wawasan dan refreshment kepada Perwira Kilang Balongan yang hadir secara online maupun offline mengenai strategi dan praktik terbaik dalam mengelola kontrak yang dapat mencegah terjadinya sengketa atas kontrak suatu pekerjaan di kemudian hari.

Dalam paparannya, Mei Sugiharso juga menjelaskan aspek hukum dalam pembuatan kontrak mulai dari asal hukum kontrak, istilah-istilah, keabsahan dan hal lainnya. Selain itu juga dijabarkan  terkait undang-undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang pengadaan barang dan jasa, dan peraturan hukum lainnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments