CirebonTrend.id – CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu 24 Juli 2024.
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan Memori PK dan Penambahan Memori PK.
Majelis hakim PN Cirebon menerima berkas Memori PK dan Penambahan Memori PK yang kemudian akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sepuluh novum atau bukti baru. Mereka yakin bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, bukan akibat pembunuhan dan perkosaan.
“Ada sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan. Kami yakin ini adalah kecelakaan,” kata Krisna Murti, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, menurut Riswanto saat skorsing sidang, total ada 13 novum yang dibawa dan akan dibacakan.
“Novum yang sudah dibacakan ada sembilan, dan tambahan empat novum yang akan dibacakan, sekitar 17 lembar. Jadi total novum ada 13,” katanya.
Namun, setelah sidang perdana berakhir, Krisna Murti menyatakan bahwa timnya membacakan 10 novum.
“Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kami ajukan, kami yakin ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon agar majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK kami,” kata Krisna.
Farhat Abas menjelaskan bahwa jumlah novum yang awalnya 13 menjadi 10 karena ada penggabungan beberapa gambar menjadi satu.
“Novumnya sepuluh, bisa berkurang karena disatukan. Yang tadinya ada 4-5 gambar jadi satu,” ungkapnya kepada CirebonTrend.id setelah sidang perdana PK berakhir di Pengadilan Negeri Cirebon.