Google search engine
BerandaAyumajakuningTerobos Palang Perlintasan, Mobil Pemadam Kebakaran Tertemper Kereta Di Indramayu

Terobos Palang Perlintasan, Mobil Pemadam Kebakaran Tertemper Kereta Di Indramayu

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Sebuah insiden terjadi di perlintasan sebidang JPL 93 di km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis  Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pada pukul 01:55 WIB dini hari. Selasa 2 Juli 2024.

Lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas menabrak sebuah mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Indramayu yang menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup.

Masinis KA 2526 melaporkan insiden tersebut segera setelah terjadi. Koordinasi dengan unit terkait dilakukan pada pukul 01:56. Petugas stasiun dan Polsus tiba di lokasi pukul 02:00 untuk melakukan pemeriksaan, yang menunjukkan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif.

Evakuasi mobil pemadam kebakaran dimulai pukul 05:16 dengan kedatangan mobil derek, dan jalur dinyatakan aman pada pukul 05:52.

Insiden ini menyebabkan keterlambatan KA 2526 selama 27 menit dan KA 2502 selama 35 menit. Kerusakan pada lokomotif meliputi lampu kabut yang pecah dan tangga lok kabin belakang yang bengkok.

Mobil Pemadam Kebakaran dan Ambulan Pun Tidak Boleh Terobos

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menekankan pentingnya mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

“Semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang, termasuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kewajiban pengendara untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, dan mendahulukan kereta api.

Rokhmad mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga penting untuk memberikan prioritas kepada kereta api di perlintasan sebidang,” himbaunya.

“Beruntung, tidak ada korban jiwa dan korban luka dalam insiden ini,” sambungnya.

Mengapa Kereta Didahulukan?

Seperti kita ketahui, Kereta api meskipun bukan termasuk kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran atau ambulans, harus didahulukan karena perannya yang vital dalam transportasi massal dan perekonomian. Ukuran, berat, dan kecepatan kereta membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang, sehingga mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang adalah langkah penting untuk mencegah kecelakaan yang bisa berdampak fatal.

Menurut Rokhmad, aturan ini bukan hanya soal prioritas, tetapi juga keselamatan semua pengguna jalan.

“Oleh karena itu, mendahulukan kereta api adalah langkah yang penting dan harus dipatuhi demi keamanan bersama,” pungkasnya.

Diketahui, mobil Pemadam Kebakaran tersebut sebelum menerobos palang perlintasan dan kemudian tertemper kereta hendak memadamkan kebakaran di Bantar Waru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments