BerandaAyumajakuningSusno Duadji: Kasus Pembunuhan di Cirebon Kota Minim Bukti

Susno Duadji: Kasus Pembunuhan di Cirebon Kota Minim Bukti

CirebonTrend.id – CIREBON – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, menyampaikan pendapatnya sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. Susno menyoroti minimnya bukti dalam kasus yang kini digelar.

“Kalau mau dikatakan kecelakaan, sudah ada buktinya dan sudah divonis oleh Polres Kabupaten Sumber (Cirebon). Itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan atau dibatalkan. Tapi sekarang ada perkara pembunuhan di Cirebon Kota (Ciko),” ungkap Susno setelah selesai menjadi saksi dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Rabu 31 Juli 2024.

Ia mempertanyakan keberadaan bukti-bukti yang mengarah pada pembunuhan.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di mana? Bukti apa yang ada? Bukti saksi saling bertentangan, visum tidak menunjukkan secara langsung, CCTV tidak ada, sidik jari juga tidak ada. Saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak,” lanjutnya.

Susno menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dalam kasus hukum, terutama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang hukumannya sangat berat.

“Hukumannya hukuman mati. Tidak boleh duga-dugaan. Harus beneran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Cirebon.

“Penyelidikannya oleh Polres Kabupaten sudah benar karena wilayahnya di Kabupaten. Dan Kabupaten sudah menyimpulkan ini kecelakaan lalu lintas. Tidak pernah ditarik ke Polda atau dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota,” jelas Susno.

Menurutnya, untuk menentukan lokasi TKP yang sebenarnya, diperlukan bukti yang kuat seperti darah, jenazah, atau barang bukti lainnya.

“Kalau tidak ada semua, berarti TKP-nya aja nggak ada. Sepanjang sejauh ini tidak ada scientific investigation,” kata Susno.

Menanggapi pertanyaan terkait novum (bukti baru) yang diajukan, Susno menyatakan bahwa sebagian novum ditolak, yang menurutnya adalah hal biasa dalam proses hukum.

“Kalau novum diterima, ya sidang ini selesai. Hakim agung nantinya yang akan menentukan,” ujarnya.

Susno menegaskan bahwa tugas PK adalah untuk mengkaji ulang kasus ini, bukan untuk membuat kesimpulan baru.

“Saya nggak mengatakan ini kasus rekayasa. Anda sendiri yang menilai. Tapi faktanya, ada kasus tanpa TKP,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments