BerandaBeritaPengacara Pegi Setiawan Berikan Dukungan di Sidang PK Saka Tatal

Pengacara Pegi Setiawan Berikan Dukungan di Sidang PK Saka Tatal

Cirebontrend.id – CIREBON – Tim pengacara Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Toni RM, hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu 24 Juli 2024.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Ibu Yanti dan beberapa rekan pengacara lainnya. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada Saka Tatal dan tim penasihat hukumnya yang sedang berjuang mencari keadilan.

Menurut Toni RM, Saka Tatal dan tim pengacaranya saat ini tengah berupaya keras untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016.

“Kami hadir untuk memberikan support dan dukungan moral agar mereka semangat mencari kebenaran dan menegakkan keadilan,” ujar Toni.

Toni menjelaskan bahwa timnya telah mempelajari tiga putusan pengadilan terkait kasus ini, termasuk putusan untuk Saka Tatal, Rivaldi dan Eko, serta Hadi Saputra dan kawan-kawan.

Menurutnya, bukti-bukti yang ada sangat lemah dan janggal. “Kami belum melihat novum yang kuat, dan bukti-bukti yang ada tidak menunjukkan pembuktian yang memadai,” tambahnya.

Dia juga menyoroti penghapusan dua orang DPO, Andi dan Dhani, yang memiliki peran penting dalam kasus ini.

“Dengan dihapusnya dua orang ini, konstruksi perkara menjadi runtuh dan ini seharusnya menjadi novum yang kuat,” jelas Toni.

Jika PK Saka Tatal dikabulkan, Toni yakin dampaknya akan positif bagi tujuh terpidana lainnya.

“Jika Saka Tatal tidak terbukti bersalah, maka tujuh terpidana lainnya juga harus dipertimbangkan ulang keterlibatannya,” tegasnya.

Sidang PK Saka Tatal ini menjadi sorotan karena banyaknya kejanggalan dalam proses peradilan sebelumnya. Tim pengacara berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap, sehingga tidak ada pihak yang dihukum secara tidak adil.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments