CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Bangunan cagar budaya eks Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Indramayu di Jalan Kartini mengalami kerusakan akibat dimakan usia.
Kemudian Dinas Permukiman dan Perumahan (kimrum) Kabupten Indramayu memperbaiki, namun penanganannya dianggap kurang tepat oleh para pemerhati cagar budaya.
Pekerjaan yang tangani Dinas Kimrum melalui Bidang Perumahan Kabupaten Indramayu sudah melapisi dinding eks Lapas Indramayu dengan semen, dan rencananya akan di cat putih.
Awal mula aktivitas pekerja di bangunan eks lapas tersebut diketahui saat Ketua Indramayu Heritage, Nang Sadewo, melaporkan adanya pekerjaan di lokasi eks lapas. Padahal, dalam rapat koordinasi tahun sebelumnya, tidak ada pekerjaan yang dianggarkan di Taman Aspirasi.
Dari temuan tersebut, Nang Sadewo, yang juga Ketua Museum Bandar Cimanuk (MBC), melaporkan kepada Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, dan Pamong Cagar Budaya Bidang Kebudayaan Disdik Indramayu, Suparto Agustinus.
“Setelah kita cek, ternyata ada pekerjaan yang sebelumnya dinyatakan tidak ada. Ada tumpukan bata dan pasir. Ini akibat kurangnya koordinasi,” jelas Nang Sadewo. Kamis 11 Juli 2024.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, bersama Pamong Cagar Budaya, Suparto Agustinus, langsung meninjau lokasi dan melihat adanya aktivitas pekerja di eks lapas tersebut.
Tinus bahkan menilai tindakan ini sebagai perusakan bangunan cagar budaya karena dilakukan tanpa koordinasi dengan institusi terkait, yaitu Dinas Kimrum.
“Perlakuan yang salah ini akan merusak keaslian bangunan cagar budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menilai langkah yang diambil oleh Dinas Kimrum melalui Bidang Tata Ruang dan Perumahan sebagai langkah yang gegabah dan mengarah pada perusakan cagar budaya.
“Sangat disayangkan kenapa Kimrum tidak berkoordinasi dengan kami. Pada awal pembangunan Taman Aspirasi selalu berkoordinasi dan terjalin baik. Kenapa sekarang tidak,” ujar Dedy S Musashi kepada CirebonTrend.id.
Menanggapi aktivitas tanpa koordinasi tersebut, Dedy meminta seluruh pekerjaan dihentikan sementara dan meminta pihak Dinas Kimrum untuk duduk bersama dengan tim cagar budaya Indramayu agar tidak ada preseden buruk bagi bangunan bersejarah di Indramayu ke depannya.
Kepala Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, mengatakan bahwa semua bentuk aktivitas di Taman Aspirasi akan dihentikan. Erpin mengelak jika pekerjaan tersebut disebut merusak bangunan cagar budaya.
“Nanti pekerjaan itu kita hentikan sementara dan kita berembug untuk membahasnya. Saat ini saya masih di Cilacap,” kata Erpin Marpinda.
Sejarah Eks Lapas Indramayu
Untuk lebih mengenal bangunan eks Lapas tersebut, CirebonTrend.id menelusuri sejarah bangunan eks Gedung Tahanan (Lembaga Pemasyarakatan) di Kabupaten Indramayu. Penting untuk memperhatikan sumber sejarah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan bangunan atau peristiwa sejarah lainnya.
Dari dokumen visual berupa foto tahun 1910, terlihat persidangan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, terdapat dokumen tekstual yang menjelaskan tentang pengangkatan Jaksa Jalaksana Sulanjana untuk wilayah Kabupaten Indramayu. Jaksa tersebut, selain bertugas mengajukan persidangan, juga merangkap sebagai hakim dalam penyelesaian persidangan.
Melihat kemungkinan besar bahwa Gedung Tahanan ini dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bagian dari Lembaga Landraad (Pengadilan), maka waktu pembangunan Gedung Tahanan tersebut tidak jauh dari waktu pembangunan Gedung Landraad, yang dibangun pada akhir tahun 1920-an. Dengan demikian, diperkirakan eks Gedung Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu ini dibangun pada awal tahun 1930-an.
Pada tahun 1980-an, Kemenkumham RI membangun Gedung Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B di Jl. Gatot Subroto, Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sebagai pengganti Gedung Tahanan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jl. R.A. Kartini yang dinilai sudah tidak layak baik dari sisi daya tampung maupun kondisi bangunannya yang sudah tua.
Pada sudut utara pagar keliling terdapat struktur yang menonjol keluar, yang diduga kuat di atasnya pernah berdiri pos jaga, kini tertutup pohon beringin.
Pernah Dijadikan Sarang Burung Walet
Terhitung dari tahun 1989 hingga 1992, secara bertahap, penghuni Gedung Tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Jl. R.A. Kartini dipindahkan ke Gedung Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu yang baru di Jl. Gatot Subroto, Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Selanjutnya, sejak tahun 1992 hingga 2005, gedung tersebut kosong dan terbengkalai. Namun, pada tahun 2005 hingga 2012, seluruh eks Gedung Tahanan tersebut digunakan untuk sarang walet yang dikelola oleh para tahanan sebagai salah satu aktivitas pembinaan.
Karena pernah digunakan sebagai tempat usaha sarang walet, beberapa gedung mengalami penyesuaian atau perubahan.
Menjadi Taman Aspirasi Masyarakat Indramayu
Gedung eks Lapas tersebut termasuk dalam bangunan Cagar Budaya, merujuk pada SK Inventarisasi Cagar Budaya Indramayu yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu pada 18 September 2018.
Pada tahun 2019, Kemenkumham RI melalui Kementerian Keuangan selaku pengelola barang menyetujui hibah tersebut dengan keluarnya Surat Persetujuan Nomor S-91/MK.6/KN.5/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Kemudian pada tahun 2023, eks Gedung Tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Jl. R.A. Kartini akan dimanfaatkan dan dialihfungsikan sebagai Taman Aspirasi Masyarakat Indramayu, dengan tetap memperhatikan pelestarian eks Gedung Tahanan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.