BerandaAyumajakuningPanji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Bebas Murni Hari Ini

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Bebas Murni Hari Ini

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dinyatakan bebas murni pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, setelah menjalani masa hukuman satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengkonfirmasi bahwa Panji Gumilang telah menyelesaikan masa pidananya dan dibebaskan pada pukul 8.30 pagi.

“Benar, hari ini Panji Gumilang telah habis masa pidananya. Beliau kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu setelah menjalani pidana selama satu tahun,” katanya di Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu. Rabu 17 Juli 2024.

Panji Gumilang mendapat remisi khusus selama 15 hari pada Hari Raya Idul Fitri, yang mengurangi masa hukumannya.

Selama di dalam lapas, Panji menjalani kehidupan seperti warga binaan lainnya, berbaur dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang ada di lapas.

“Panji Gumilang, yang sudah berusia 78 tahun, lebih banyak melakukan olahraga jalan di dalam lapas dan berbaur dengan warga binaan yang lain tanpa ada sekat,” ujar Hero.

Terkait kebutuhan makanan, karena faktor usia, Panji menerima makanan dari rumah yang diantar secara rutin, meskipun juga tersedia makanan dari lapas.

Menurut Hero, aktivitas keagamaannya seperti sholat berjamaah juga dilakukan di dalam lapas.

“Alhamdulillah, selama di sini beliau sehat-sehat saja, tidak pernah sakit. Beliau hanya menjalani kontrol kesehatan rutin dengan dokter lapas,” ujarnya.

Saat di Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Hero menyebutkan, Panji Gumilang ditempatkan di kamar tahanan di blok Mapenaling.

“Di blok mapenaling, iya, di blok masa pengenalan lingkungan,” sebutnya.

Panji Gumilang dijemput oleh rombongan keluarga dan kuasa hukumnya saat pembebasan.

“Tadi penasehat hukumnya jam 7.30 sampe sini (Lapas) tapi kita keluarkan jam 8.30,” kata Hero.

Dengan ini, Panji Gumilang resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya atas kasus penodaan agama yang divonis pada 20 Maret 2024 lalu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments