CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu mengumumkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana tebing air terjun buatan Dinas Kebudayaan dan Paeriwisata Kabupten Indramayu tahap V tahun 2019.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu melalui Kasi Intel, Arie Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, menerangkan, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan cukup alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Bukti-bukti ini termasuk ketidaksesuaian harga dan volume dalam realisasi pengadaan barang/jasa, yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian sebesar Rp1.189.871.205 atas kegiatan tersebut,” ujar Arie Prasetyo kepada CirebonTrend.id, Senin 15 Juli 2024.
Menanggapi temuan ini, Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan satu tersangka baru dengan inisial “RR”.
Tersangka RR, yang merupakan Direktur PT RDC dan penyedia pada proyek tersebut, akan ditahan di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
Tersangka RR didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain dengan inisial “C”, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran dan PPK dalam proyek ini.
“Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memohon dukungan masyarakat dalam setiap kegiatan penegakan hukum,” tegas Arie Prasetyo.