Cirebontrend.id – CIREBON – Hotman Paris Nasution, bersama tim hukumnya, Hotman 911, mengadakan konferensi pers bersama keluarga almarhumah Vina di ruang Prabayaksa, Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon.
Acara tersebut berlangsung pada hari Selasa 30 Juli 2024 dan dimulai sekitar pukul 16.40 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris memberikan beberapa tanggapan terkait kasus yang sedang ramai dibicarakan.
Salah satunya adalah mengenai permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal, yang menurut Hotman, tidak memiliki novum.
“Novum adalah bukti yang sudah ada sebelum perkara dimulai, tapi tidak ditemukan,” jelas Hotman.
“Kalau foto-foto yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK sebagai novum, sudah diajukan sebagai bukti dalam perkara sebelumnya, berarti itu bukan novum. Dan jika tidak ada novum, berarti tidak ada dasar untuk PK. Jadi, PK harus ditolak,” tegasnya.
Selain itu, Hotman juga menyoroti mengenai foto-foto almarhumah Vina dan Eky yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Saka Tatal.
Hotman menilai bahwa argumen yang menyatakan tidak adanya luka-luka pada tubuh almarhumah sebagai bukti kecelakaan adalah keliru.
“Jika korban kecelakaan sampai meninggal, harusnya ada bekas luka seperti diseret di jalanan. Namun, visum menunjukkan adanya patah tulang di beberapa bagian, yang menunjukkan bahwa ini bukan kasus kecelakaan,” ujarnya.
“Logika hukum mereka yang menyatakan foto mayat itu sebagai bukti kecelakaan sudah jelas salah. Hasil visum bukan menunjukkan kecelakaan, tapi penganiayaan,” sambungnya.
Hotman juga mempertanyakan keberadaan Dedi Mulyadi di persidangan.
“Aku juga bingung kenapa dia maju ke persidangan, dia bukan saksi. Sudah cukup lah kampanyenya mas, jangan berlanjut,” kata Hotman.
Terakhir, Hotman juga menyebutkan mengenai Dede yang tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Hotman, jika Dede datang dan mengaku memberikan kesaksian palsu, maka dia bisa langsung dipenjara karena sumpah palsu.
“Mungkin Dede sudah sadar, makanya dia tidak datang ke persidangan. Karena tidak ada bukti novum dan tidak ada saksi, maka tidak ada alasan bagi hakim PK untuk merubah putusan ini,” pungkas Hotman.