Cirebontrend.id – CREBON – Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas IA menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jumat 28 Juli 2024, yang diikuti oleh 19 pasangan suami istri (pasutri).
Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dari pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi publik, khususnya membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.
Sebelumnya, kata Wahyu, terdapat permohonan dari 22 pasutri yang telah diajukan untuk mengikuti sidang ini. Namun setelah proses verifikasi, hanya 19 pasutri yang diizinkan mengikuti kegiatan tersebut.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum mencatatkan pernikahan mereka, untuk ikut serta aktif dalam proses ini.
“Kegiatan tadi tidak hanya sebatas penerbitan buku nikah semata, tetapi juga memberikan akses kepada hak-hak lain yang terkait dengan kependudukan dan layanan publik,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, kerja sama yang erat juga diperlukan antara berbagai pihak terkait, termasuk kecamatan, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sebab, hal ini demi memastikan kelancaran proses administrasi agar tidak dipandang remeh.
“Kita perlu bersama-sama memastikan, bahwa setiap pernikahan tercatat dengan benar, agar layanan publik dapat berjalan lebih baik,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua PA Sumber Kelas IA, Ahmad Juaeni menyatakan, bahwa sidang ini adalah layanan prima untuk memfasilitasi masyarakat, agar memiliki dokumen pernikahan. Dari 19 pasutri, 17 di antaranya mendapat layanan prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kami berkomitmen terus membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya,” kata Ahmad. Ia pun menambahkan, bahwa sidang ini bisa diselenggarakan oleh berbagai pihak, seperti ormas, lembaga maupun pemda.
Sementara itu, salah satu peserta sidang, Saefulloh, merasa senang setelah mendapatkan dokumen lengkap pernikahan sejak menikah 2007 lalu. “Alhamdulillah, senang. Dapat penetapan sidang isbat nikah, akta nikah, dan KK,” ujarnya.