CirebonTrend.id – INDRAMAYU – SatReskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua orang pria berasal dari Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi, yang diduga kedua orang tersebut melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Sadisnya, kedua pelaku tersebut usai menghabisi nyawa korban, jasad korban dibuang di tengah hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku itu adalah AS alias Cuplis (24 tahun) asal Desa Jatisari, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan dan AP (20 tahun) penduduk Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikatakan Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers. Senin 3 Juni 2024.
“Dan kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, kurang dari 24 jam,” katanya kepada media di Mapolres Indramayu.
Menurut Fahri, pengungkapan peristiwa pembunuhan tersebut bermula adanya penemuan mayat seorang laki-laki di TKP oleh masyarakat, tanpa identitas sudah dalam keadaan meninggal dunia yang diduga korban kekerasan.
Penemuan mayat tersebut pada hari Rabu 29 Mei 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kemudian unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu dan Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis dan unit reskrim Polsek Gantar langsung melakukan cek TKP dan olah TKP.
“Hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Fahri mengungkapkan, setelah dilakukan pengambilan sidik jari korban, barulah diketahui korban bernama Budi Santoso (54 tahun), warga Perum Kompas Indah Jl. Puring, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Korban dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi dan kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Fahri.
Hasilnya penyelidikan dari tim gabungan, Fahri memaparkan, mencurigai adanya mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih yang mencurigakan melintas di TKP.
“Tidak berapa lama didapati informasi ada seseorang yang menawarkan mobil tersebut yang identik dengan mobil milik korban kepada masyarakat. Bahkan orang tersebut menjelaskan pemilik mobil itu sudah meninggal,” paparnya.
Akhirnya diketahui penjual mobil tersebut yakni AS alias Cuplis dan AP yang tengah berada di rumah Cuplis di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan.
Namun saat dilakukan penggerebegan keduanya tidak berada ditempat, dan di rumah AS alias Cuplis ditemukan stiker warna hitam bekas, yang diduga dilepaskan dari mobil milik korban.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran, keduanya tengah mengendarai mobil merk Daihatsu Sigra warna putih milik korban di wilayah Kec. Rancah Kab. Ciamis,” ujar Fahri.
“Mobil korban itu sempat dilarikan pelaku di wilayah Ciamis hingga di kejar petugas. Namun waktu ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.
Kronologi dan Modus Pembunuhan
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengungkapkan, Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Budi Santoso berawal AS alias Cuplis dan AP memesan taksi online melalui aplikasi yang ternyata korban merupakan sopir dari taksi online tersebut.
Setelah kedua tersangka sampai dititik tujuan yaitu di jalan Villa Mutiara Desa Wanajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi, kemudian AS alias Cuplis berpura-pura menanyakan tarif ongkos sambil mengeluarkan 1 (satu) utas tali kopling yang sudah disiapkan sebelumnya dari bengkel tempat AS alias Cuplis bekerja.
“Lalu AS alias Cuplis menjerat leher korban menggunakan tali kopling yang telah disiapkannya dari arah belakang, kurang lebih selama 15 menit,” ungkapnya.
Karena korban berusaha melepaskan jeratan tersebut, Lanjut Fahri, akhirnya AP membantu dengan mengeluarkan pisau yang ada di dalam tas milik AS alias Cuplis.
“Kemudian Cuplis memukul kepala korban menggunakan gagang pisau sebanyak tiga kali, setelah itu pisau diberikan ke AP dan AP pun memukul kepala korban dengan bagian besi pisau tersebut sebanyak tiga kali,” paparnya.
Setelah itu para pelaku membawa korban menggunakan mobil korban ke Jalur Pantura arah Karawang kemudian mengikuti Jalur Pantura arah Indramayu sampai pada akhirnya para pelaku sampai di daerah Kebun Jati Desa Mekarwaru Kec. Gantar Kab. Indramayu.
“Lalu kedua pelaku mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya di Semak-semak sambil badannya ditutup oleh karpet mobil korban,” kata Fahri.
Setelah membuang korban, AS alias Cuplis dan AP membawa barang-barang korban berupa 1 (Satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra beserta STNK dan 2 (dua) unit HP milik korban untuk dijual.
Hasil Otopsi Sementara dan Motif
Menurut Kaporlres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di leher berupa luka lecet, patah tulang rawan gondok dan resapan darah pada jaringan ikat bawah kulit.
“Luka-luka tersebut yang dapat menyumbat saluran pernafasan dan mengakibatkan mati lemas,” katanya.
Fahri mengungkapkan motif dari pembunuhan ini, kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk menguasai barang-barang milik korban.
“Kedua pelaku ingin menguasai barang-barang milik korban dan menjual barang-barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Tersangka AS alias Cuplis dan AP dikenakan pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun).