Google search engine
BerandaBeritaKuasa Hukum Pegi Setiawan Telah Mendaftarkan Praperadilan di PN Kota Bandung

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Telah Mendaftarkan Praperadilan di PN Kota Bandung

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih bergulir hingga saat ini dan memasuki babak baru.

Hal tersebut dengan diajukannya pendaftaran gugatan melalui praperadilan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jabar.

Toni RM Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan mengatakan, Timnya telah mendaftarkan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Selasa 11 Juni 2024.

Hal tersebut sebagai salah satu langkah pembelaan dan upaya dari Tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk membebaskan kliennya tersebut.

“Alhamdulillah, kemarin hari Selasa (11/6) telah mendaftarkan praperadilan di pengadilan negeri kota Bandung,” kata Toni kepada CirebonTrend.id di Kantornya di Indramayu. Rabu 11 Juni 2024.

Menurut Toni, timnya mendaftarkan pengajuan praperadilan sekitar pukul 15.00 WIB hari Selasa (11/6/2024) di PN Kota Bandung.

“Praperadilan Pegi diajukan di Pengadilan Negeri Kota Bandung sudah teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung ya,” ujarnya.

Toni menjelaskan, langkah praperadilan ditempuh karena tim penasehat hukum Pegi Setiawan melihat dari saksi-saksi yang muncul bahwa saksi-saksi tersebut mengetahui saat kejadian Kasus Vina dan Eky (27/8/2016) yang silam, Pegi Setiawan ini berada di Bandung.

“Namun polda jabar tetap meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah pelakunya, makanya kami penasaran alat bukti apa yang dimiliki oleh kepolisian, oleh penyidik Polda, sehingga menetapkan klien kami menjadi tersangka,” jelasnya.

“Untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka itu minimalnya ada dua alat bukti, apakah pengakuan Aep dan pengakuan terpidana saja atau apa? Makanya nanti di bongkar disidang praperadilan,” sambungnya.

Kapolri Sampai Hari Ini Belum Ada Statment

Toni RM dalam kesempatan ini memohon kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit untuk bersikap seperti pada saat Polri mengusut kasus Sambo beberapa waktu yang lalu.

“Padahal saksi-saksi bermunculan pengakuannya itu luar biasa, yang katanya merasa ditekan, diskenariokan oleh penyidik itu ya, itu menurut para saksi-saksi yang belakangan mengakui semuanya itu,” ujarnya.

“Waktu kasus sambo, bapak Kapolri angsung berada didepan, langsung turun memberikan Statment, namun sampai hari ini bapak Kapolri belum juga memberikan Statment,” pungkas Toni RM.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments