BerandaAyumajakuningEdarkan Sabu Ke Sopir Truk Antar Provinsi, Pria Asal Indramayu Diringkus Polisi

Edarkan Sabu Ke Sopir Truk Antar Provinsi, Pria Asal Indramayu Diringkus Polisi

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (45) warga Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu yang berkedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sebanyak 15 paket sabu yang seluruhnya seberat 123,09 gram atau 1 ons lebih.

Dari keterangan pelaku bahwa dirinya seringkali mengedarkan dan menjual serta menawarkan barang haram tersebut kepada para sopir truk lintas propinsi yang melewati jalur pantura di Kabupaten Indramayu.

Saat ditangkap RA sedang berada di Jalan Pantura Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Kemudian dari lokasi tersebut RA digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, pengungkapan itu berawal anggota Satnarkoba menerima laporan dari masyarakan tentang adanya pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Fahri, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan atau surveillance dengan mendatangi lokasi.

“Saat tiba di sekitar lokasi di jalan pantura tersebut, petugas melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dihentikan lalu pelaku dilakukan penggeledahan, dan didapati 15 paket sabu seluruhnya seberat 1 ons lebih,” ujar Fahri di Mapolres Indramayu saat menggelar jumpa pers. Selasa 11 Juni 2024.

“Bahkan, di dalam tas itu terdapat satu pak plastik klip bening, satu unit handphone yang ditengarai sering dilakukan pelaku untuk alat transaksi barang haram tersebut,” sambungnya.

Menurut Fahri, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang sering digunakannya untuk melancarkan aksi pengedarannya.  

Fahri mengungkapkan, modus operandinya yakni mengedarkan, menjual dan menawarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas propinsi yang sedang beristirahat di sepanjang jalur pantura di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari KS yang kini sedang kami cari,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar.

Karena perbuatannya tersebut, RA terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments