CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Seorang anak meninggal dunia terkena sabetan senjata tajam saat tawuran antar pemuda di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada pukul 20.30 WIB, Kamis 30 Mei 2024.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, korban yang meninggal dunia itu adalah ADJ (15). Selasa 4 Juni 2024.
“Korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah terjadinya aksi tawuran antar dua kelompok pemuda,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu.
Setelah mendapatkan laporan, lanjut Fahri, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan cek Tempat kejadian perkara (TKP) termasuk meminta keterangan kepada beberapa saksi.
Hasil dari olah TKP dan setelah meminta keterangan dari saksi, Fahri mengungkapkan, disaat terjadi tawuran ada kelompok anggota geng motor SWISS 23 yang melakukan aksi tersebut.
“Satreskrim Polres Indramayu pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat petunjuk dari para saksi tersebut yang mengetahui beberapa nama orang dari Geng motor SWISS 23 yang pada saat kejadian ada dilokasi,” ungkapnya.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, anggota SatReskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan dua orang pelaku yang ikut serta pada saat kejadian pembacokan di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan.
“Dua orang pelaku yang diamankan yakni DAA alias Kampret (19) anggota geng motor SWISS 23 penduduk Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu dan SG alias Irin (17) dari kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys, warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramay, dan A warga Kec Sukra Kab. Indramayu. ” ujarnya.
Fahri mengatakan, polisi saat ini sudah mengantongi nama pelaku yang buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi DPO ini, diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada 3 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.
“Dari hasil penyelidikan, saksi, dan tersangka diketahui bahwa masih ada tersangka yang lain, yakni WL,” kata Kapolres Indramayu.
Fahri menyampaikan, WL saat ini sedang dalam pengejaran, pihaknya juga berjanji akan segera menangkap pelaku yang buron tersebut.
Disisi lain, Fahri membenarkan, para pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut usianya diketahui masih anak-anak.
“Mayoritas rentang usianya antara 15 tahun sampai dengan 17 tahun. Mereka terafiliasi dalam kelompok geng motor,” tuturnya.
Kronologi Tawuran Geng Motor
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus ini awalnya terungkap dari laporan yang diterima polisi soal adanya korban meninggal dunia di Puskesmas Sukra akibat tawuran.
Dari situ, polisi melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Hingga terungkap fakta tawuran tersebut melibatkan gerombolan geng motor.
“Yakni antara geng motor Swiss 23 yang bergabung dengan geng motor Mafia Barat melawan geng motor Jawa 28 Misterius,” katanya.
Menurut Fahri, dari tiga orang yang sudah ditahan tersebut, 2 orang di antaranya masih dibawa umur, yakni DAA alias Kampret (19) yang merupakan anggota geng motor SWISS 23 dan SG alias Irin (17) anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.
Satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Fahri, karena berperan sebagai pemasok senjata tajam untuk gerombolan anak tersebut guna melakukan tawuran, yakni A warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.
“Dan dari hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa tawuran terjadi karena mereka ingin berduel,” ucapnya.
Fahri mengatakan, untuk DAA dan SG tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
“Sedangkan untuk tersangka A yang membawa senjata tajam dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 pasal 12 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas Fahri.