Cirebontrend.id – CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto didampingi Kepala Satnarkoba AKP Ma’ruf Mardianto mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu ini menggunakan modus baru dengan membuat paket sabu dengan dicetak menggunakan semen yang menyerupai batu taman.
“Jadi pelaku membuat batu taman yang didalamnya berisikan sabu, kemudian batu disebar di wilayah Kota Cirebon, lalu pelaku mengirim lokasi kepada bosnya dimana letak batu disimpan,” ungkapnya, Jumat 10 Mei 2024.
Menurut pengakuan, lanjut Rano, tersangka IA yang berprofesi sebagai penjual ikan hias dan ojek online mendapatkan barangnya dari seorang yang kenal melalui media sosial.
“Tersangka setiap dua minggu dikirim barang sebanyak 50 gram, kemudian tersangka berinisiatif membuat paket yang dibalut cor-coran semen,” ujar AKBP Rano.
Sementara itu, Kasat Narkoba Ma’ruf Mardianto mengatakan, tersangka sudah menjalankan tugas sebagai pengedar selama 6 bulan dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu rupiah pertitik.
“Jadi tersangka bisa mendapatkan upah dalam sebulan bisa mencapai Rp 10 juta rupiah,” ujarnya.
Tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka diancam pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.