CirebonTrend.id – CIREBON – Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan alisa Perong saah satu terduga tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan.
Upaya tersebut ditempuh pihak kuasa hukum Pegi Setiawan karena berdasarkan kejanggalan dalam kasus ini dan menurut kuasa hukum Pegi, kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Bahkan pihak keluarga Pegi Setiawan menilai penangkapan terhadap Pegi dinilai salah tangkap, pasalnya saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Mei 2016 silam, Dia sedang berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.
“Waktu kejadian itu Pegi ada di Bandung sudah tiga bulan, pas kejadian Pegi gak ada disini, kerja sama bapaknya di Bandung di bangunan, pas tahun 2016 itu,” ungkap Kartini ibunya Pegi Setiawan saat ditemui di kediaman kuasa hukumnya, Kamis 23 Mei 2024.
Sugianti Iriani, Kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengatakan, terdapat kejanggalan terkait 3 DPO yang dirilis Polda Jawa Barat. Dari ciri-ciri fisik, usia dan alamat tempat tinggal pun berbeda dari rilis yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal (keriting) dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan,” katanya. Kamis 23 Mei 2024.
“Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, Sugianti menyatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan Pra Peradilan terhadap penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian pada Selasa 21 Mei 2024 lalu, dan dilanjutkan penggeledahan di rumah kliennya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Rabu 22 Mei 2024 sore.
“Kami tim hukum dari pegi setiawan, Kemarin juga kita baru sampaikan kuasa sementara karena kemarin banyak juga advokat advokat yang mau bantu menyelesaikan kasus pegi karena mereka yakin pegi tak bersalah,” ujar Sugianti di kantornya. Jumat 24 Mei 2024.
Ia melanjutkan, kalau memang kasus ini lanjut, kita akan melakukan upaya hukum pra peradilan karena penangguhan penahanan kemarin tidak dikabulkan.
“Jadi tak ada yang lain, kita akan pra peradilan,” ujarnya.
Sugianti mengungkapkan bahwa pihak kepolisian pada tahun 2016 silam telah melakukan penggeledahan dirumah kliennya (Pegi Setiawan) serta dua motor diambil dan tak ada proses hukum lanjutan.
“Padahal kita sudah kasih tau penyidik pegi berada di bandung tapi kenapa tertunda sampai delapan tahun,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kapan waktunya akan mengajukan proses pra peradilan, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan belum memberikan kepastian kapan waktunya. (Panji)