BerandaCirebonKAI Lakukan Kegiatan Safety Hunting Safety Riding di Perlintasan Sebidang

KAI Lakukan Kegiatan Safety Hunting Safety Riding di Perlintasan Sebidang

Cirebontrend.id – CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon menyelenggarakan kegiatan Safety Hunting Safety Riding for Railfans dan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang pada petak antara Stasiun Cirebon hingga dan Stasiun Ketanggungan.

Kegiatan ini daam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, Rabu 1 Mei 2024.

Pada kesempatan ini, KAI memberikan sosialisasi keselamatan di 6 perlintasan sebidang dan pemaparan edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Komunitas Pecinta kereta api yang berasal dari Cirebon, Indramayu, Brebes dan Tegal.

“Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar dengan selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan saar berada di area stasiun maupun di sekitar jalur kereta api. Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul saat sambutan membuka kegiatan.

Total terdapat 40 peserta Railfans yang mengikuti kegiatan ini, antara lain dari Komunitas Indonesian Railways Preservation Society (IRPS) Korwil Cirebon, Komunitas Edan Sepur Cirebon, Komunitas Railfans Daop 3 (KRD3), RF Tegal serta Komunitas Cirebon History.

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terus menunjukan peningkatan, tercatat pada tahun 2023 terjadi 15 kasus. Pada bulan Februari 2024 lalu, juga terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang yang berada di wilayah Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Brebes. Peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut mengakibatkan Lokomotif KA mengalami anjlok.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata. Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 148 titik perlintasan, 74 diantaranya merupakan perlintasan yang terjaga, dan 74 lainnya merupakan perlintasan tidak terjaga dan perlintasan liar.

Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Selain mendapatkan pengetahuan tentang keselamatan di perlintasaan, para peserta juga mendapat pengetahuan tentang pengambilan foto di area KAI. Pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi. Namun pelanggan hanya diijinkan untuk mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik.

Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis. Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin.

Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas. Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait.

Pelanggan KA dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain. Hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.

“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tutup Rokhmad.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments