Cirebontrend.id – CIREBON – Keluarga Calim Sumarlin asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang menjadi korban penipuan oleh oknum polisi.
Oknum polisi tersebut menjanjikan anak Calim yang bernama Teti Rohaeti menjadi anggota Polisi Wanita (Polwan) dengan menyeragkan uang sebesar Rp 598 juta.
Alih-alih menjadi polwan, Teti Rohayati dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum polisi dan sampai saat ini impian menjadi anggota korps bhayangkara pun pupus.
Atas kejadian tersebut, dirinya telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penyelesaian kasus tersebut.
Pria yang sebelumnya tinggal di Kabupaten Cirebon ini menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ia dikenalkan kepada Asep Sudirman, mantan anggota Polri (PDTH), oleh ketua RT setempat.
Meskipun awalnya tidak tertarik, bujukan dari ketua RT dan Asep membuat Calim memutuskan agar anaknya mendaftar sebagai polisi.
“Awalnya tidak minat untuk anak jadi polisi, terus RT membujuk saya agar anak saya masuk polisi sama pa Asep Sudirman. Dia datang lagi-datang lagi ke rumah saya akhirnya saya suruh anak saya daftar polisi karena awalnya Wakapolri katanya yang nyuruh,” jelas Calim saat konferensi pers pada Rabu 15 Mei 2024.
Asep Sudirman menjanjikan bahwa Teti bisa diterima menjadi Polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta secara bertahap.
Demi mewujudkan impian anaknya, Calim menjual rumah, sawah dan kebun miliknya untuk mengumpulkan uang tersebut.
Sebagian uang, sebesar Rp 200 juta, ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Rp 300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni, dan sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri.
Namun, alih-alih menjalani pelatihan, Teti justru dijadikan babysitter di rumah Bripka Yulia Fitri tanpa mendapatkan gaji selama setahun. Ketika kembali ke Jakarta, Teti mendapati Bripka Yulia Fitri telah pindah rumah tanpa meninggalkan jejak.
“8 November 2017, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta soal pengembalian uang Rp 500 juta dari Asep Sudirman kepada saya. Kedua belah pihak sepakat uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018. Jika tidak, pihak kedua bersedia diproses secara hukum,” terang Calim.
Sementara itu, kuasa hukum Calim, Eka A Suryaatmaja, menegaskan bahwa hingga saat ini janji pengembalian uang belum terealisasi dan proses hukum pun belum memberikan kepastian bagi Calim Sumarlin.
“Dengan harapan besar, kami menegaskan bahwa kasus ini harus segera mendapatkan kejelasan. Pa Calim terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada,” ujar Eka.
Mereka berharap pihak berwenang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini demi tercapainya keadilan bagi korban.