Google search engine
BerandaCirebonKasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Tersangka Masuk DPO

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Tersangka Masuk DPO

Cirebontrend.id – CIREBON – NSA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota.

NSA yang merupakan seorang pemuka agama di Purwakarta patut diduga tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Bahkan, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo Jumat 26 April 2024.

“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah DPO. Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,”ungkapnya.

AKP Anggi meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, kuasa hukum HF (pelapor) Henry Indraguna, dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Dan tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,”ujar Henry

Henry berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri agar dapat  melakukan klarifikasi dan hak jawab

“Kami berharap tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya  kami berharap  juga kasus ini segera selesai selanjutnya kami memohon  Karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama sama harus menghormati proses hukum yg sedang berjalan  “azas praduga tak bersalah,”tetap harus di prioritaskan ujarnya

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan dan apabila dinyatakan bersalah di persidangan  maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yg berlaku.

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM  juga bisa tenang melanjutkan kehidupan kedepannya ,”ungkapnya

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments