BerandaAyumajakuningPanji Gumilang Di Vonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Panji Gumilang Di Vonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Sidang perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memasuki vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 20 Maret 2024.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yogi Dulhadi memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.

“Dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Yogi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Namun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” tutur Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

Selain divonis satu tahun penjara, hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah lima ribu rupiah,” tambahnya.

Menanggapi vonis tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang mengenakan kemeja kuning dan sempat mengacungkan 2 jari kepada wartawan akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dahulu,” pungkas Panji Gumilang, seusai menghadiri sidang vonis penistaan agama.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments