BerandaAyumajakuningMain Forex Dan Terlilit Pinjol, Pemuda Di Indramayu Rampok Minimarket Gunakan Pistol...

Main Forex Dan Terlilit Pinjol, Pemuda Di Indramayu Rampok Minimarket Gunakan Pistol Mainan

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial R (26) di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 03.00 WIB, pada Sabtu 2 Maret 2024.

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, yang terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024 silam.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan, dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.

Sebelumnya, lanjut Fahri, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” terang AKBP M. Fahri Siregar saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin 4 Maret 2024.

Kapolres Indramayu mengungkapkan, bahwa pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya.

Dari pelaku, Fahri menuturkan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, serta berbagai jenis rokok.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” tutur Kapolres Indramayu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments