BerandaAyumajakuning19 Ribu Tablet Disita Satres Narkoba Polres Indramayu

19 Ribu Tablet Disita Satres Narkoba Polres Indramayu

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Sebanyak 19 ribu tablet berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu dari seorang yang diduga pelaku pengedar yang menyediakan farmasi (obat) tanpa memiliki keahlian atau kewenangan pada hari ke-5 bulan Ramadhan.

Selain mengamankan pelaku, dalam operasi tersebut Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (15/3) sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu 16 Maret 2024.

Dari hasil interogasi, Lanjut Otong, menurut keterangan dari pelaku barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya.

Tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Otong.

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu.

“Tindakan tegas ini semoga memberikan efek jera bagi para pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu,” pungkas AKP Otong Jubaedi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments