CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, sangat disesalkan oleh awak media. pada Minggu 25 Februari 2024.
Pasalnya, sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan online yang akan melakukan peliputan dilarang masuk oleh petugas yang berjaga di pintu masuk ruang rapat pleno yang berlangsung di aula KPU setempat.
Di grup WhatsApp KPU dan Awak Media, sempat dari beberapa media termasuk dari CirebonTrend.id menanyakan perihal larangan liputan tersebut.
Salah seorang wartawan media online, Selamet mengatakan, petugas tersebut melarang awak media masuk ke ruang rapat pleno dengan alasan, bahwa kapasitas ruangan yang tersedia sangat terbatas.
Karenanya, petugas hanya memperbolehkan awak media untuk memantau jalannya pleno melalui layar monitor yang disediakan oleh pihak KPU.
“Rekan-rekan media hanya boleh meliput di teras KPU yang lokasinya lumayan agak jauh dari Aula, dan hanya bisa nonton dilayar kaca televisi yang sudah disediakan. Alasannya sih karena kapasitas ruangan terbatas,” kata dia.
Tidak hanya itu, media juga tidak diperbolehkan masuk oleh petugas dengan alasan harus ada ID Card dari KPU. Tentunya, hal ini membuat kinerja Jurnalis merasa terhalangi untuk peliputan.
“Yang boleh masuk itu hanya yang memakai ID Card dari KPU saja. Sementara pas saya tanya ke petugas daftar hadir, bahwa KPU sendiri tidak menyediakan ID Card untuk awak media. Nah sampai di situ saya bingung, kok antara petugas penjaga pintu dengan petugas daftar hadir bisa beda-beda ngomongnya,” ungkap Selamet.
Namun demikian, diketahui pihak KPU sendiri pada akhirnya memperbolehkan awak media masuk ke ruang Pleno. Akan tetapi, masing-masing media hanya diberi kesempatan waktu 5 menit untuk mengambil gambar jalannya Pleno yang digelar oleh pihak KPU Indramayu tersebut.
“Setelah kita lobi-lobi ke petugas KPU, akhirnya kita boleh masuk ke ruang Pleno, Tapi waktunya dibatasi, maksimal 5 menit untuk ngambil gambar, setelah itu kita kembali keluar,” terang dia.
Pantauan CirebonTrend.id di grup WhatsApp tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cirebon Raya, Faizal Nurathman mengeluarkan siaran pers ditujukan kepada KPU Indramayu.
Dikarenakan menerima laporan, sejumlah wartawan tidak diperkenankan untuk masuk atau meliput ke Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dengan adanya peristiwa tersebut IJTI Korda Cirebon Raya meminta kepada KPUD Kabupaten Indramayu :
1. Kejelasan Dari Pihak KPUD Kabupaten Indramayu, atas larangan terhadap wartawan untuk meliput langsung Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten.
2. Meminta KPUD Indramayu, untuk memfasilitasi ruang lingkup wartawan yang bertugas pada Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, yang sifatnya terbuka. Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 47 ayat 6 dan 7.
“Jadi, kalau masalah tempat, kan bisa dirembukkan terlebih dahulu sebelum kegiatan, pas acara malah menghalangi kerja jurnalis,” pungkas Faisal kepada CirebonTrend.id melalui sambungan telepon.