CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu digruduk oleh sejumlah warga yang merupakan pendukung salah satu calon legislatif (caleg).
Warga yang mendatangi sentra Gakkumdu tersebut merupakan pendukung dari salah satu caleg di Dapil 5 Indramayu dari Partai Demokrat pada Pileg DPRD Indramayu.
Sekadar diketahui, untuk wilayah Dapil 5 di Kabupaten Indramayu ini meliputi Kecamatan Kroya, Gabuswetan, Kandanghaur, dan Bongas.
Saat di Sentra Gakkumdu, timses caleg tersebut kemudian melaporkan 3 orang oknum penyelenggara pemilu yang diduga melakukan penipuan terhadap caleg yang mereka dukung.
“Kedatangan kami kemari karena kami merasa tertipu atau dirugikan yang dilakukan oleh teman-teman penyelenggara di tingkat PKD, PTPS, dan PPK di Kecamatan Kroya,” ujar perwakilan Timses Caleg, Uho Alkhudry kepada CirebonTrend.id, Selasa 27 Februari 2024.
Caleg yang mereka dukung itu, Uho menjelaskan, ditipu dengan iming-iming akan mendapat suara dari oknum penyelenggara tersebut.
Namun, sebagai imbalannya, caleg yang bersangkutan lalu diminta mentransfer sejumlah uang kepada oknum penyelenggara tersebut.
“Ingat ini suara para penyelenggara karena kami bukan meminta penggelembungan suara, kami juga bukan meminta penambahan suara, kami juga tidak membeli suara tapi kami dengan penyelenggara bersepakat untuk suara penyelenggara dialihkan kepada kami,” jelasnya.
Oknum penyelenggara tersebut, Uho mengungkapkan, sebelumnya mengiming-imingi bahwa untuk Pileg DPRD Indramayu mereka belum mendapat pesanan. Namun untuk DPRD Provinsi dan DPR RI sudah ada pesanan.
Karena iming-iming itu, lanjut Uho, caleg yang bersangkutan bersepakat menjalin kesepakatan dengan oknum penyelenggara tersebut.
Dengan perjanjian kesepakatannya yaitu oknum penyelenggara akan memberikan sebanyak 2.890 suara kepada caleg tersebut.
Dan caleg yang bersangkutan lalu mentransfer nominal uang senilai kurang lebih Rp 100 juta rupiah kepada oknum tersebut.
Setelah beberapa hari pelaksanaan Pemilu 2024 berakhir, bukannya mendulang suara besar, tapi perolehan suara caleg yang tersangkutan justru jauh dari harapan.
Dari perhitungan timsesnya, caleg dari Demokrat di Dapil 5 Indramayu itu hanya memperoleh suara kurang dari 400 orang di wilayah setempat.
perihal besaran nominal sebenarnya tidak menjadi dasar dari laporan yang mereka buat.
Namun, dasar pelaporan ini karena mereka sakit hati dan merasa sangat ditipu.
Mengingat, karena adanya perjanjian itu, caleg tersebut tidak sempat melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah Kecamatan Kroya.
Sosialisasi pun dialihkan ke tempat lain untuk menutupi kekurangan suara yang mesti diperoleh guna bisa merebut salah satu kursi DPRD Indramayu.
“Karena kami sudah percaya di wilayah itu kami sudah melakukan komitmen dengan mereka. Tapi ternyata di wilayah itu zonk, di situ kami merasa sangat tertipu oleh mereka,” ujar dia.
Uho menceritakan, perjanjian itu berawal dari janji yang diiming-imingi oleh oknum TKD di wilayah Kecamatan Kroya.
Oknum itu kemudian menawarkan bahwa kerjasama tersebut turut melibatkan PTPS dan PPK sehingga membuat pihaknya merasa yakin.
“Transaksi pun dilakukan timses caleg kepada oknum penyelenggara yang bersangkutan,” tutur Uho.
Selain itu, di Gakkumdu Indramayu, mereka juga melaporkan Lo Partai yang diketahui juga meminta uang untuk hasil C1. Namun, hingga saat ini C1 yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima.
“Jadi total ada 4 orang yang kami laporkan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, pelaporan tersebut saat ini sudah diterima oleh petugas di Gakkumdu Indramayu.
Bawaslu Indramayu dalam hal ini akan mengkaji terlebih dahulu soal pelaporan tersebut.
“Prinsipnya kita terima dahulu laporannya dan kita telusuri dahulu persoalannya,” ujar dia.