CirebonTrend.id – Seorang Office Boy (OB) Koperasi PT. Benteng Mikro Indonesia (BMI) beralamat di Desa Kebon Turi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, berinisial R (23) menganiaya atasan dan rekan kerjanya.
Akibatnya, seorang korban meninggal dan tiga orang lainnya terluka. Belakangan diketahui, tersangka tega melakukan itu karena dendam sering dimarahi oleh bosnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Sumarni mengatakan, kasus itu terjadi pada Senin 29 Januari 2024 pukul 06.45 di Kantor Koperasi PT Benteng Mikro Indonesia, Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun. Saat itu, tersangka menunggu atasannya, HAN (26). Ketika naik ke ruangannya di lantai dua, korban diikuti R yang menenteng parang.
Saat korban masuk kamar mandi, tersangka langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Kejadian itu dilihat oleh J (22), karyawan lainnya. R pun gelap mata dan menganiaya J. Setelah korban terkapar, R kembali melukai HAN. Sebelum kabur, R juga menganiaya dua karyawan lainnya.
”Akibatnya, empat orang terluka. Satu karyawan berinisial J meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon. Selasa, 6 Februari 2024.
Pantauan CirebonTrend.id polisi menghadirkan tersangka yang mengenakan baju tahanan dan sejumlah barang bukti, seperti parang sepanjang 70 sentimeter.
Korban mengalami luka di tangan hingga kepala, lanjut Sumarni, Saat ini, kondisi ketiga korban luka yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun mulai membaik.
Adapun tersangka R telah ditangkap polisi di hari peristiwa tersebut. Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sembilan saksi, polisi menduga motif penganiayaan itu karena R menaruh dendam terhadap atasannya.
”Yang bersangkutan sering dimarahi oleh bosnya,” kata Sumarni.
Tersangka berinisial R, Sumarni mengungkapkan, telah dua tahun bekerja di Koperasi BMI merasa kesal karena sering kali dimarahi oleh manajer cabang koperasi tersebut.
“Dari pemeriksaan polisi, tersangka dimarahi karena kerap mengerjakan sesuatu tidak sesuai instruksi atasannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan bahwa Pada Jumat 26 Januari 2024, tersangka R membeli tiket pesawat melalui aplikasi, dengan tujuan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui dari tiket pesawat, waktu keberangkatannya pada Senin 29 Januari 2024, sesuai hari ia menjalankan aksinya.
“Tersangka R memilih kabur ke Makassar untuk bertemu seseorang kenalannya di media sosial, itupun tersangka R belum pernah ketemu dengan seseorang tersebut,” tutur Hario.
Bahkan, lanjut Hario, tersangka R membeli parang sehari sebelum kejadian. Senjata tajam itu diselipkan di kasur, di bawah tangga kantor.
”Karyawan lainnya tidak ada yang menyangka dia (R) melakukan itu. Tapi, dia normal seperti orang biasa. Sehari-hari tersangka memang dikenal pendiam,” ucap Kasat Reskrim Polresta Cirebon.
Atas perbuatannya, tersangka R diduga kuat melanggar Pasal 338 dan atau 355 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tersangka pun terancam mendekam di penjara maksimal 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.