CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa Panji Gumilang.
Menurut JPU dalam sidang yang di gelas di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu tersebut, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dianggap melanggar pasal 156 tentang penodaan agama pada dakwaan kedua. Kamis 22 Februari 2024.
Dalam pembacaan tuntutan, tim JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya. Dalam uraiannya, JPU menuntut kepada Pengadilan Negeri Indramayu bahwa terdakwa Panji Gumilang yang telah terbukti secara sah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama sesuai dakwaan kedua.
“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” kata-kata Tim Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma di ruang sidang Cakra, Kamis 22 Februari 2024.
Atas dasar pembuktian tersebut, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Rama.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.
“Iya nanti satu minggu ya. Tadi sudah jelas ya semua media kita tunggu satu minggu untuk pledoi yah. Iya (keberatan) nanti kita jelaskan dalam pledoi,” kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana usai sidang.
Saat persidangan kali ini, ada yang menarik perhatian media dikarenakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengenakan peci hitam dan Kemeja Biru Muda seperti warna kemeja yang dikenakan pasangan Prabowo-Gibran.
Pantauan CirebonTrend.id dari hasil Pemilu 2024 untuk 4 TPS yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al Zaytun dimenangkan dengan telak oleh pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran sebanyak 811 suara atau sekitar 96 persen dari total 846 suara sah.