Cirebontrend.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dituntut untuk meningkatkan metode dan pengawasan pengumpulan pajak dan retribusi daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Yuliarso BAE menjelaskan, telah ditetapkannya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD, hanya merupakan perangkat formil yang melandasi kewenangan Pemkot, sebagai konsekuensi atas terbitnya aturan terbaru Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Sedangkan, untuk perangkat teknis untuk optimalisasi pengumpulan pajak dan retibusi daerah, dikembalikan lagi ke sumber daya dan inovasi Pemkot Cirebon melalui perangkat daerah terkait, melalui upaya peningkatan metode pengumpulan dan pengawasan pelaksanaanya.
Misalnya, terkait pajak restoran dan pajak hotel, mestinya seluruh tempat usaha yang menjadi objek pemungutan pajak restoran dan hotel, dipasang taping box atau alat perekam transaksi. Sebagai perangkat penghitung berapa banyak jumlah transaksi di tempat usaha tersebut yang bisa disetorkan pajaknya ke kas daerah.
“Saat ini, tempat usaha rumah makan dan hotel baru 50 persennya yang dipasangi taping box. Itupun, tidak semua berfungsi. Ada yang memang perangkatnya rusak, ada juga tempat usaha yang bandel tidak selalu menyalakan taping boxnya,” sebutnya, kepada wartawan Selasa 30 Januari 2024.
Menurutnya, komisi II DPRD Kota Cirebon pernah studi banding ke Pemkot Surabaya. Di sana, setiap taping box yang dipasang di tempat usaha termonitor di pusat kontrol. Sehingga, kalau ada taping box yang mati, bisa langsung dicek oleh petugas ke lokasi.
“Kemudian ditemukan permasalahannya, apakah alatnya rusak, atau sebab lain. Kalau rusak segera diganti. Metode ini barangkali bisa diterapkan juga di Kota Cirebon,” ungkapnya.
Atau, metode lainnya untuk optimalisasi pengawasan pajak dan retribusi daerah, Pemkpt merekrut tenaga honor yang bertugas keliling tempat usaha restoran atau hotel secara berkala, untuk mengecek aktif tidaknya taping box di tempat usaha tersebut.
“Misalnya pada jam-jam sibuk makan siang, petugas honorer itu tongkrongin Aja di dekat meja kasir, supaya memastikan taping box itu berfungsi merekam transaksi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, metode dan teknis pengumpulan serta pengawasan pajak dan retribusi daerah, perlu terus diinovasikan demi optimalnya pengumpulan pajak dan retribusi daerah.
Mengingat pajak dan retribusi tersebut merupakan tulang punggung dan sektor Pemkot Cirebon untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD), guna membiayai program kegiatan pembangunan buat masyarakat.
“Intinya terus mengupayakan agar memininalisir terjadinya potensi kebocoran dan tercecer. Kalau optimal, hasilnya tentu akan luar biasa untuk PAD kita,” imbuhnya.