Cirebontrend.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terus melakukan upaya untuk pencegahan pelanggaran saat melaksanakan tahapan pemilu.
Hal ini dilakukan mulai dari panitia pengawas Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga Bawaslu Kota Cirebon untuk meminimalisir jumlah pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Nurul Fajri mengapresiasi kerja-kerja di Panwascam Kesambi, Kota Cirebon.
“Saya mengapresiasi Sekretariat Panwascam Kesambi, karena sudah menyediakan posko aduan masyarakat,” kata Fajri saat sosialisasi kinierja di Panwascam Kesambi, Selasa 5 Desember 2023.
Adanya posko aduan ini membuat masyarakat bisa mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Menurut Fajri, Panwascam Kesambi juga bisa membuat call center atau nomor telefon yang siaga untuk mempermudah masyarakat melakukan aduan.
“Panwascam Kesambi bisa menyediakan call center atau nomor telefon yang selalu siaga apa bila masyaratak ingin menghubungu untuk indikasi pelanggaran, melaui media sosial juga bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kesambi, Kompol (purn) Sunarto menyampaikan, Panwascam Kesambi terus sosialisasi kepada parpol peserta pemilu tingkat Kota Cirebon untuk menaati norma kepemiluan.
Menurutnya, pelaksana kampanye wajib memberikan pemberitahuan kepada Polresta untuk ditembuskan ke Bawaslu dan Panwascam. Menurutnya, pengawasan ini dilakukan karena ingin pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah membentuk formasi piket, sehingga bisa dipastikan jika ada yang menemukan indikasi pelanggaran pemilu segera melaporkan. Kami juga meminta untuk menyiapkan call center. Masyarakat bisa datang langsung atau menghubungi melalui WA atau media sosial. Adminnya sudah stand bye,” katanya.