CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima berkas dari Tim Penyidik pada Polres Indramayu terkait tindak pindana korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 oleh DG pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu.
Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan memenuhi syarat formil serta materiil maka dinyatakan lengkap (P-21), selanjutnya terhadap Terdakwa langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo, didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Vahlevi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dalam waktu secepatnya menyusun/menyempurnakan Surat Dakwaan guna dilakukan tahap penuntutan.
“Dan dapat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” Kata Arie. Kamis, 28 Desember 2023.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Arie mengungkapkan, dilakukan oleh Tersangka DG yang pada saat itu menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu.
“Diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang,” ungkap Kasi Intel Arie Prasetyo.
Ia menambahkan, terungkapnya tersangka DG melakukan dugaan korupsi berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023.
“Dugaan korupsi ini dilakukan DG terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah),” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu.
Atas perbuatannya, lanjut Arie, melanggar pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 atau Kedua pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
“Dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.