CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Sidang Lanjutan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. Rabu, 6 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan putusan eksepsi dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan putusan eksepsi, yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara kasus penistaan agama.
Dalam pembacaan putusan eksepsi dari penasehat hukum, Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan perbuatan pidana.
“Perbuatan yang didakwa bukan perbuatan pidana, perkataan terdakwa bukan tindak pidana, perkataan terdakwa merupakan pendapat dan hasil penelitian, delik penodaan agama secara materil telah dihapus, perbuatan terdakwa sebelumnya tidak diatur dalam Undang-undang pidana,” ungkap yogi dalam pembacaan putusan eksepsi.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua meminta jaksa penuntut umum membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Panji Gumilang.
“Menurut majelis hakim hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan, apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dilayangkan penuntut umum dalam dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam materi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, bukan masalah formil dalam surat dakwaan seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang 143 ayat 2 KUHP, namun telah menyangkut materi pokok perkara dalam persidangan, sehingga harus dikesampingkan karena menyangkut pokok perkara,” jelasnya.
Selain itu, Hakim menilai bahwa dakwaan tersebut dituntut pada orang yang salah, seharusnya dakwaan tersebut ditujukan kepada penyebar video.
“Eksepsi selanjutnya, eksepsi dua, dakwaan disusun atas dasar norma yang kabur, tiga dakwaan dituntut kepada orang yang salah,” ujarnya.
Di persidangan tersebut, Hakim Ketua pun menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Panji Gumilang, selain menolak salah satu dakwaan dari JPU.
“Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,” katanya.
Selanjutnya, Hakim meminta JPU untuk melanjutkan perkara kasus tersebut, yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 365/pid.b/2023/PN.idm atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Tiga, menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucapnya.
Menanggapi putusan Hakim, salah satu penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, sidang perkara kasus penistaan agama, tetap dilanjutkan.
“Tadi sudah jelaskan, rekan-relan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis, intinya sidang dilanjutkan,” ujarnya setelah menghadiri sidang di PN Indramayu.
Nantinya, mengungkapkan penasehat hukum Panji Gumilang, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan.
“Kita sudah siapkan saksi, ada berapapnya nanti kita lihat ya,” ungkapnya.
Pantauan CirebonTrend.id sidang lanjutan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan kembali digelar pada Rabu 13 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.