Google search engine
BerandaCirebonSosialisasi UUPK, Hero : Konsumen Berhak Mendapatkan Perlindungan

Sosialisasi UUPK, Hero : Konsumen Berhak Mendapatkan Perlindungan

Cirebontrend.id – Anggota DPR RI dari komisi VI Herman Khaeron menggelar Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementrian Perdagangan (Kemendag) di Cirebon, Kamis 2 November 2023.

Hero sapaan akrabnya mengatakan, Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif. Agar, menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen.

“Regulasi yang ada harus diketahui oleh masyarakat. Tentu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal ini, konsumen berhak mendapatkan perlindungan, advokasi dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

Selain itu, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

“Hak-hak itu harus dipahami oleh masyarakat sebagai konsumen. Jangan sampai karena minimnya informasi akhirnya hak tersebut diabaikan,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Masih kata Kang Hero, komisi VI DPR-RI tengah merevisi UUPK tahun 1999. Sebab, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini yang sudah masuk di era digital.

“Ada beberapa poin yang kami sesuaikan dengan kondisi saat ini. Aturan yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya.

Dia berharap, sosialiasi UUPK mampu mengedukasi masyarakat, khususnya yang berada jauh dari perkotaan. Sehingga, saat terjadi sengketa perlindungan konsumen, bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“UUPK harus dipahami oleh masyarakat yang ada di Cirebon. Karena penting untuk mendapatkan kepastian hukum saat ada sengketa,” ucapnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments