BerandaAyumajakuningRibuan Buruh Gelar Aksi Tuntut UMK Indramayu Naik 15%

Ribuan Buruh Gelar Aksi Tuntut UMK Indramayu Naik 15%

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Ribuan  buruh yang tergabung dalam GASBUMI FSBMigas KASBI menggelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu sebesar 15 persen. 

Hal itu disampaikan ribuan massa buruh saat menggelar orasi di depan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu. Senin, 13 November 2023.

Aksi ribuan massa tersebut mendapat penjagaan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat menggelar aksinya, beberapa perwakilan buruh mengorasikan beberapa tuntutan terkait kejelasan besaran UMK Indramayu di tahun 2024 nanti.

Salah satu perwakilan buruh, Hadi Haris Kiyandi mengatakan ada beberapa tuntutan atau aspirasi dari para serikat buruh Indramayu terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditahun 2024.

“Kami meminta kenaikan UMK ditahun 2024 sebesar 15 persen,” kata Hadi kepada media.

Kemudian, Hadi mengungkapkan, pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah yang baru karena kenaikan upah hanya diangka 0,3 persen. 

“Jika upah naik hanya 0,3 persen, upah kita buruh di Indramayu hanya naik sebesar Rp 10 ribu saja,” ungkapnya.

Kedatangan ribuan buruh ke Disnaker Kabupaten Indramayu bertujuan meminta agar Disnaker dapat segera menggelar sidang pleno terkait kenaikan UMK Indramayu. 

Selain itu, lanjut Hadi, berkaitan dengan penetapan formulasi pada sidang pleno apakah pakai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, atau tetap gunakan PP Nomor 36 tahun 2021. 

“Kita juga minta BPS agar lakukan survei inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di Indramayu bukan di daerah atau kota terdekat, karena selama ini survei dilakukan di Cirebon, dan mohon maaf secara kebutuhan Indramayu lebih tinggi, apalagi dampak kenaikan BBM tahun kemarin itu luar biasa, pengaruhi kebutuhan hidup kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan kedatangan rekan-rekan buruh yang tergabung dalam serikat buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun saat ini pihaknya masih menunggu hasil pleno upah minimun provinsi terlebih dulu hingga tanggal 21 November 2023. 

“Untuk penyusunan UMK dari tanggal 22 sampai 30 November itu harus diplenokan , terkait permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen, nanti kita pelnokan karena saat pleno ada perwakilan perusahaan, pemerintah, dan serikat buru,” punkas Erpin seusai beraudiensi dengan perwakilan buruh.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments