Google search engine
BerandaAyumajakuningPolisi Jaga Ketat Rekontruksi Adik Bunuh Kakak Kandung Di Indramayu

Polisi Jaga Ketat Rekontruksi Adik Bunuh Kakak Kandung Di Indramayu

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Satuan Reserse Polres Indramayu gelar rekontruksi kasus pembunuhan kakak adik di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Selasa, 7 November 2023.

Dalam reka ulang atau rekontruksi pembunuhan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Serse, AKP Hillal Adi Imawan dan Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan hari ini digelar adegan reka ulang atau rekontruksi tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dilakukan oleh tersangka berinisial S, kepada kakak kandungnya sendiri yang berinisial N,” kata Fahri Siregar. Selasa, 7 November 2023.

Kejadian pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres Indramayu, terjadi pada hari Senin, 23 Oktober 2023 silam. Di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

“Hari ini kita lihat bersama, ada empat puluh satu reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi,” ujar fahri di lokasi rekontruksi.

Kapolres Indramayu menjelaskan, reka adegan ini dimulai dari tersangka berada di rumah adiknya, itu merupakan pertama sampai adegan terakhir tersangka ditangkap di rumahnya.

“Dan dari hasil rekontruksi hari ini sebagaimana yang kita lihat tadi, dalam peristiwa ini para saksi sudah mencoba untuk mencegah supaya tersangka untuk tidak melakukan penganiayaan kepada korban,” jelas Fahri.

Ia mengungkapkan, bahkan ada yang mencoba untuk melerai, saat tersangka melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban.

“Namun tersangka terus melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Fahri Siregar menyampaikan, dari hasil otopsi yang kami terima, ada beberapa luka pada dada korban dan lengan korban saat korban mencoba menangkis serangan tersangka.

“Ada enam belas tusukan termasuk luka saat menangkis serangan tersangka, dan luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena ada tusukan di dada dan di ketiak yang menembus jantung dan paru-paru korban,” ujar Kapolres Indramayu.

Motif dari pembunuhan tersebut masih sama sampai dengan saat ini seperti pengakuan tersangka, karena korban merasa sakit hati.

“Ada rasa kesal kepada korban, bahwa korban sering menghina istri dari tersangka,” kata Fahri Siregar.

Kapolres Indramayu menegaskan, dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Karena tersangka sempat berteriak kepada korban, Mati Sira! Mati Sira! (Mati kamu! Mati Kamu!), kemudian tersangka mengambil golok dirumahnya, kemudian tersangka melakukan penganiayaan, padahal saksi-saksi sudah mencoba mencegahnya, sampai korban meninggal dunia,” kata Fahri Siregar.

Pasal-pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini, Pasal 340 junto 338, junto Undang-undang KDRT Pasal 44 Ayat 3.

“Ancaman pidana penjaranya, selama kurang lebih dua puluh tahun maksimal, atau pidana mati itu yang disampaikan dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” pungkas AKBP M. Fahri Siregar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -      

Most Popular

Recent Comments