Exclusive Content:

BerandaAyumajakuningPanji Gumilang Jalani Sidang Perdana, JPU Bacakan Tiga Pasal Dakwaan

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana, JPU Bacakan Tiga Pasal Dakwaan

Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu gelar sidang perdana kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Rabu 8 November 2023.

Sekitar pukul 08.30WIB terdakwa Panji Gumilang telah tiba di PN Indramayu dari Lapas Kelas IIB Indramayu menggunakan rompi tahanan dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.

Sidang pembacaan dakwaan kali ini dibacakan oleh 6 (enam) Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian didepan majelis hakim. Sedangkan dakwaan yang dibaca JPU setebal 84 halaman.

Pantauan CirebonTrend.id ada 2 (dua) Jaksa dari Kejaksaan Agung, Mahendra D dan Rama Eka Darma,  yang tergabung dalam Tim JPU dalam persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Dalam persidangan perdana Panji Gumilang ini, Majelis Hakim Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar.

Sementara itu, menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Yanto di Media Center Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu 8 November 2023.

Yanto menjelaskan terdapat tiga pasal yang akan didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Panji Gumilang hari ini.

“Di dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” jelasnya.

Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu.

“Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk, namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu segimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - 

Most Popular

Recent Comments