Google search engine
BerandaAyumajakuningKalapas Indramayu : Tidak Ada Tempat Khusus Dan Tidak Diistimewakan Untuk Panji...

Kalapas Indramayu : Tidak Ada Tempat Khusus Dan Tidak Diistimewakan Untuk Panji Gumilang

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Resmi dititipkan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, mulai Senin 30 Oktober 2023 kemarin.

Kasus Penistaan Agama yang dilakukan Panji Gumilang ini Oleh Bareskrim Mabes Polri pada (30/10), melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk selanjutnya menuju proses persidangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono mengatakan pihaknya sudah mengetahui sebelumnya jika Panji Gumilang akan dititipkan di Lapas yang dipimpinnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, polres dan kodim, bahwa hari senin akan ada pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus panji gumilang dari bareskrim mabes polri ke kejaksaan indramayu dan nantinya akan menitipkan tersangka disini (lapas indramayu),” kata Hero. Selasa, 31 Oktober 2023.

Dan kemarin siang, lanjut Hero, tersangka penistaan agama Panji Gumilang sebelumnya dilakukan pemeriksaan berkas-berkas terlebih dahulu, setelah semua beres baru diterima di Lapas Kelas IIB Indramayu. 

“Tidak ada tempat khusus, sama dengan tahanan yang lain, tidak ada perlakuan istimewa juga,” ujar Kalapas Indramayu.

Terkait kondisi kesehatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Hero mengungkapkan dalam kondisi sehat saat pemeriksaan kemarin di Kejaksaan Negeri Indramayu.

“memang kemarin pas diperiksa, tensinya 150 per 90, saat ditanyakan ke pak panji, katanya biasanya tensinya 130, mungkin karena perjalan dari jakarti jadi naik, tapi masih normal sih,” ungkap Hero Sulistiyono.

Seperti kita ketahui sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas kasus penistaan agama. Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertama, Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Kedua, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman kedua pasal tersebut masing-masing adalah 6 tahun penjara.

Ketiga, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments