CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Senin, 27 November 2023.
Sidang yang digelar sekitar pukul 09.15 WIB tersebut dengan agenda pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak kuasa hukum.
Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Heru Iskandar, salah satu kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.
“Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU) dan dari sisi sini (kuasa hukum),” katanya usai menghadiri sidang.
Rencananya, kuasa hukum dari Panji Gumilang akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan nanti.
“Nantinya akan ada bawa saksi juga untuk membuktikannya,” ucapnya.
Diakhir persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penundaan sidang yang rencanananya digelara pada hari Rabu, 29 November 2023, dengan agenda putusan atas keberatan dari kuasa hukum Panji Gumilang.
Alasan penundaan sidang tersebut, karena terdakwa Panji Gumilang harus memeriksakan tangannya yang patah di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Jadi tadi tangannya pernah kecalakaan, operasi dan tindakan belum beres-beres, jadi harus diperiksa karena yang tahu riwayatnya (RS Borromeus), kalau ke tempat baru ya susah lagi,” ungkap Heru.
“Kita mengajukan pengobatan, karena sudah lama tidak diperiksa, kalau pengobatan di lapas saya gak tahu dilapas seperti apa,” tutupnya.
Pantauan CirebonTrend.id sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali digelar pada hari Rabu, 6 Desember 2023, dengan agenda putusan atas keberatan kuasa hukum terdakwa. (Nji)