Google search engine
BerandaAyumajakuningPolres Indramayu Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan OKT

Polres Indramayu Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan OKT

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Selama periode September hingga awal Oktober 2023, Polres Indramayu telah berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa Polres Indramayu berhasil mengungkap dan mengamankan 14 orang tersangka terkait penyalahgunaan obat keras tertentu.

“Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan laki-laki, dan 2 tersangka merupakan perempuan,” ujar Fahri saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu. Selasa 10 Oktober 2023.

Kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) ini, ungkap Kapolres Indramayu, tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yaitu Balongan, Jatibarang, Indramayu, Gabuswetan, Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis.

“Mereka terlibat dengan peran masing-masing, sebagai pengedar 12 orang dan kurir 2 orang,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi jenis obat keras tertentu, di antaranya adalah Tramadol sebanyak 8.835 butir, Hexymer sebanyak 30.446 butir, Dextro sebanyak 24.181 butir, dan Trihex sebanyak 447 butir, dengan total jumlah mencapai 63.909 butir.

“Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Selain itu, lanjut Kapolres Indramayu, juga disita 11 unit alat komunikasi Hand Phone dan uang tunai sebesar Rp 4.824.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

“Penyalahgunaan obat keras tertentu ini sangat merugikan dan dapat membahayakan kesehatan pengunanya,” tutur Fahri Siregar.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun dan denda antara Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat keras tertentu di wilayah ini,” pungkas AKBP M. Fahri Siregar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments