BerandaAyumajakuningPeradi Akan Layangkan Gugatan Citizen Law Suit Terkait Kekosongan Wabup Indramayu

Peradi Akan Layangkan Gugatan Citizen Law Suit Terkait Kekosongan Wabup Indramayu

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Kekosongan Kursi Wakil Bupati Indramayu pasca ditinggal Lucky Hakim pada Februari 2023, masih jadi sorotan masyarakat. Dari rentang waktu itu sampai dengan sekarang, tahapan siapa yang akan menjadi penggantinya pun rupanya masih belum mendapatkan kepastian.

Dengan kekosongan jabatan tersebut, belakangan ini dipersoalkan oleh komunitas advokat di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya (SAIIR).

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya, Khalimi mengatakan, kosongnya kursi jabatan Wabup Indramayu menjadi kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal jika hanya dipimpin satu kepala daerah saja.

Dari kejadian tersebut pihaknya pun berencana melayangkan notifikasi atau somasi, khususnya kepada partai pengusung karena dinilai lambat untuk mengisi kekosongan kursi Wabup Indramayu.

“Ini menjadi sorotan publik, kenapa? Karena kan dulu masyarakat Indramayu memilih Bupati dan Wakil Bupati, jadi ini harus satu paket,” ujar khalimi di kantornya. Sabtu, 14 Oktober 2023.

Masyarakat punya andil, ungkap Khalimi, sebagai warga negara untuk menggugat kondisi kosongnya kursi Wakil Bupati, yakni melalui gugatan citizen law suit.

Khalimi menjelaskan Gugatan citizen law suit ini, merupakan jalan bagi warga negara untuk menggugat tanggungjawab negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga negara.

“Masyarakat dalam hal ini menunggu-nunggu bagaimana sikap, khususnya dari partai pengusung mengisi kekosongan Wabup,” ujarnya.

Kondisi Indramayu saat ini, lanjut Khalimi, pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim terbatasi ketentuan pengurangan masa jabatan berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Pilkada.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya bisa menjabat sampai November 2024 atau kurang dari 5 tahun massa jabatan demi penyelenggaraan Pilkada serentak.

Sementara dalam Pasal 176 ayat (4) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.

Pengisian jabatan bisa dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut, atau dengan kata lain tidak cukup waktu untuk menentukan pengganti Lucky Hakim.

Padahal, kata Khalimi, sejak mundurnya Lucky Hakim, masyarakat sangat berharap banyak, partai pengusung bisa menurunkan egonya masing-masing.

“Sehingga secepatnya didapat kesepakatan siapa nama yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Indramayu, harusnya ini bisa dikompromikan sejak awal,” ujar Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya, Khalimi.

Sedangkan untuk gugatan citizen law suit, DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan.

Seperti kita ketahui, pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim ini sebelumnya terpilih menjadi kepala daerah pada Pilkada Indramayu 2020. Keduanya diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments