CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Ratusan Nelayan Kecil yang dibawah 30GT berdemo dan mengeluh di Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) KPL Mina Sumitra Desa Karangsong Kecematan Indramayu Kabupaten Indramayu. Rabu, 18 Oktober 2023.
Mereka mengeluhkan pembelian BBM jenis solar dinilai cukup menyulitkan, dikarenakan harus menggunakan aplikasi dan harus mempunyai email terverifikasi serta persyaratan lain seperti foto on the spot.
“saya orang nelayan kecil, tidak paham email-email dan aplikasi,” ujar Warsidi (49) yang merupakan salah satu perwakilan nelayan kecil.
Warsidi mengungkapkan dulu cukup bawa kartu ePass Kecil, Surat Rekomendasi dari Diskanla dan bisa langsung beli solar di SPBU yang ditunjuk oleh surat rekomendasi tersebut.
“Kita hanya dapat jatah solar 150 liter per bulan, berarti sehari cuma 5 liter, sedangkan untuk nelayan kecil seperti kita rata2 sehari membutuhkan 35 liter, jadi masih kurang banyak dan tidak bisa melaut,” ungkap Warsidi.
Ia mengharapkan supaya sistem seperti ini ditiadakan karena sangat menyulitkan nelayan kecil harian seperti dirinya.
“Ya pengennya kayak dulu, cukup ePass kecil dan surat rekomendasi, tidak bikin susah pas kita beli solar,” harap warsidi.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) KPL Mina Sumitra, Tasuka menyikapi Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023, sebagai lembaga penyalur tidak bisa berbuat banyak karena ini kebijakan satu arah.
“Aturan ini belum pernah disosialisasikan ke para nelayan, dan kebijakan ini berlaku sejak 17 oktober kemarin,” ujar Tasuka kepada kumparan.com di SPBUN KPL Mina Sumitra.
Sedangkan untuk peraturan sekarang, lanjut Tasuka, harus ada syarat-syarat yang baru yang cukup menyusahkan, pertama harus punya nomer telepon/handphone, nelayan harus punya email terverifikasi, ketiga foto KTP on the spot, keempat foto selfie on the spot.
“Misalnya, ada nelayan yang anaknya beli bbm, kan ga bisa karena ada foto on the spot, juga misalnya ada nelayan singgah dari luar yang hendak mengisi bbm itu tidak bisa walaupun ada surat rekomendasi karena dalam surat rekomendasi tersebut ada lokasi SPBU yang ditunjuk,” jelasnya.
Tasuka mengungkapkan surat rekomendasi untuk nelayan tersebut dikeluarkan UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Indramayu, didalamnya ada jumlah bbm untuk per bulan dan lokasi tempat pengambilan di SPBU mana.
“Untuk nelayan kecil disini yang terekomendasi dari UPTD ada sekitar 430 nelayan,” kata Tasuka.
Kabid Bina Usaha Diskanla Kabupaten Indramayu, Apud Saefudin mengatakan terkait adanya Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023 memang belum ada sosialisasi kepada nelayan, karena dari pusat pun belum ada sosialisasi ke dinas di daerah dan SPBU.
“Kami malah baru tau ada peraturan ini, makanya belum ada sosialisasi dari pusat, kita baru dapat informasi untuk sosialisasi baru dapat jumat (20/10) besok, dari situ kita minta ke pihak SPBU minta ada masa transisi menyikapi peraturan tersebut,” pungkas Saefudin.