Cirebontrend.id – Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Gerindra, Fitrah Malik, menggelar reses Masa Persidangan III tahun 2023 di RW 07 Kampung Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu 15 Oktober 2023.
Dalam reses ini, Fitrah mendengarkan aspirasi warga 07 Kampung Pesisir. Fitrah menyesali adanya informasi dari warga, bahwa masih banyak perusahaan di Kota Cirebon yang menahan ijazah para karyawan.
Fitrah, menuturkan, tidak sedikit warga pesisir yang ijazah nya ditahan oleh perusahaan tempat mereka berkerja. Namun, pada kesempatan itu, Fitrah, tidak menyebutkan perusahaan mana yang menahan ijazah warganya itu.
“Reses kali ini warga mengeluhkan banyak ijazah yang ditahan, ternyata banyak warga sini (pesisir) yang ijazah nya ditahan, tadi mereka menyampaikan secara umum tidak menyebutkan perusahaan mananya,”kata Fitrah disela reses.
Agar tidak ada lagi kejadian perusahaan yang menahan ijazah karyawan, warga mengusulkan kepada Fitrah agar dibuatkannya Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Mereka tadi mengusulkan dibuatkan perwali yang tidak menganjurkan kepada perusahaan menahan ijazah yang menjadi salah satu syarat perekrutan pekerja, nantinya perwal ini tidak memperbolehkan perusahaan mensyaratkan itu,”katanya.
Mengenai usulan tersebut, Fitrah berupaya untuk merealisasikan, Bakal Calon Legislatif Dapil 1 Itu tidak menginginkan persoalan penahanan ijazah oleh perusahan terus berlarut-larut.
“Kalau sudah perwali nanti, para perusahaan tidak akan berani penahanan ijazah menjadi salah satu syarat dalam perekrutan pekerja,”ujar politisi Gerindra itu.