CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja (KR) Indramayu.
Sedangkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa tanggal 12 September 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Perihal tersebut diatas dikatakan Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto,dalam rilis yang diterima CirebonTrend.id, Selasa 12 September 2023.
Dimas menghimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Termasuk jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” himbaunya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut, ungkap Dimas, terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KR Indramayu.
“Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” pungkasnya.