CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) Kabupaten Indramayu, mendapatkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap I yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tanggal 19 September 2023.
Suwandi selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS menjelaskan, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp. 82,77 miliar pada tahap I.
“Jumlah 82,77 miliar tersebut milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar,” kata Suwandi.
Kembali Suwandi mengingatkan Nasabah silahkan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id).
“Atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat nasabah buka rekening simpanan tersebut,” jelas Suwandi. Selasa 19 September 2023.
Sedangkan untuk proses verifikasi, lanjut Suwandi, akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
“Pelaksanaan pembayaran akan dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut,” ujarnya.
Nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS.
“Nasabah BPR KRI silahkan mencairkan simpanannya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS.
Suwandi menghimbau, agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya.
“Kami menghimbau kepada nasabah BPK KRI tidak perlu terburu-buru menarik uangnya di BRI, supaya tidak berdesak-desakan juga, karena akan dilayani sampai 11 September 2028,” himbau Suwandi.
Ia menambahkan, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas, Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
“Tim kami (LPS) berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” tutur Suwandi.
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Nasabah BPR KRI diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“Kami tegaskan sekali lagi, semua proses dilakukan sistem yang tertata, jadi tidak bisa mempercepat pembayaran klaim salah satu data, dan proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkas Suwandi.(Nji)