CirebonTrend.id – Untuk mewujudkan lingkungan bebas sampah di Kabupaten Indramayu terus dilakukan. Hal tersebut merupakan komitmen Bupati Indramayu, Nina Agustina, dan itu bisa dilihat dari pengelolaan sampah yang semakin baik di seluruh wilayah.
Terobosan dan Usaha Bupati Indramayu, Nina Agustina tersebut rupanya menarik perhatian serta mendapat atensi pemerintah pusat.
Hal itu dibuktikan dengan adanya gelontoran anggaran untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Anggaran sebesar kurang lebih Rp110 miliar telah disiapkan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. TPST rencananya akan mulai dibangun pada sekitar Maret 2024 nanti.
Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, menjelaskan, TPST yang akan dibangun menggunakan penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan kapasitas 300 ton per hari.
Ia mengatakan, sampah akan diolah melalui terapan teknologi dan menghasilkan RDF atau biasa disebut sebagai sumber energi terbarukan.
“RDF bisa digunakan sebagai pengganti bahan bakar batubara. Jadi manfaat TPST, selain penanganan pengelolaan sampah semakin baik, juga menghasilkan pendapatan asli daerah. Tentu saja masih banyak multiplier effect lain,” kata Edi. Jumat 29 September 2023.
Edi mengungkapkan untuk tahap awal, saat ini Pemkab Indramayu telah menyiapkan lahan seluas 1,3 hektare yang akan digunakan untuk TPST tadi.
Lokasinya pun, lanjut edi, tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
“Lahan eksisting sudah kami timbun dengan menggunakan tanah merah sesuai kualifikasi teknis serta lolos uji laboratorium. Kuarinya kami ambil lokasi yang telah berizin,” ungkap Edi.
Seperti kita ketahui, RDF adalah hasil pemisahan sampah padat perkotaan antara sampah yang mudah terbakar dengan yang sulit terbakar. RDF berasal dari sampah yang mudah terbakar dan memiliki nilai kalor tinggi, seperti plastik, kertas, kain, dan karet/kulit.