BerandaCirebonMelalui Kuasa Hukum, PT Citra Menyesal Kasusnya Ditunda Hingga Pemilu

Melalui Kuasa Hukum, PT Citra Menyesal Kasusnya Ditunda Hingga Pemilu

Cirebontrend.id – Kasus dugaan penggelapan 10 unit truk yang dilaporkan oleh PT Cirebon Transportasi (Citra) ditunda pemeriksaannya oleh Polres Cirebon Kota hingga Pemilu 2024.

Hal ini menyusul, terlapor dalam dalam hal ini SHL tercantum sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPRD Kota Cirebon dari salah satu partai.

Penundaan kasus tersebut disesalkan oleh kuasa hukum PT Citra).

Pasalnya, laporan dugaan kasus penggelapan truk tersebut dilaporkan jauh sebelum tahapan pendaftaran calon anggota legislatif.

“Kami merespon baik sebetulnya surat atau pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut. Namun demikian bahwa saya pernah membaca pernyataan dari Menteri Koordinator politik hukum dan keamanan (Menkopolhukam) yaitu Pak Mahfud MD betul STR itu memang telah dikeluarkan baik dari Kejaksaan maupun kepolisian. Tapi tidak berlaku apabila kasusnya sedang berjalan,” ucap Reno Sukriano, salah satu Kuasa Hukum PT Citra, Senin 25 September 2023.

“Perkara yang kita laporkan kaitan dengan penggelapan 10 unit kendaraan milik PT Citra jauh-jauh hari sebelum tahapan Pemilu, bahkan sebelum Suhaili mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu,” lanjutnya.

Menurut Reno, tidak niatan menjatuhkan atau mempengaruhi elektabilitas dari calon manapun dan sama sekali tidak berkaitan dengan unsur politik atau punya niatan menggantungkan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tidak dalam konteks politik. tidak sama sekali kami hanya meminta menuntut keadilan, menuntut rasa adil seadilnya bahwa di mata hukum semua sama dan kemudian pelayanannya juga harus semaksimal mungkin agar rasa adil itu bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” tuturnya.

Reno menjelaskan perkara yang sedang berjalan di Polres Cirebon Kota, tanggal 22 September 2023. PT Citra menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Citebon Kota, dimana substansi dari isi surat tersebut adalah hasil menyampaikan hasil rekomendasi gelar perkara.

“Untuk itu kami berencana akan berkirim surat kepada Menkopolhukam, Kapolri terkait perkara ini. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kasus ini bukan baru kami laporkan, tapi sejak Januari 2023 artinya kasus ini sedang berjalan bukan baru dilaporkan,” tandasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments