Google search engine
BerandaBeritaIU Konsorsium Penabulu STPI Dorong Lintas Sektoral Tangani TBC Di Indramayu

IU Konsorsium Penabulu STPI Dorong Lintas Sektoral Tangani TBC Di Indramayu

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Sebagai upaya dalam menangani penyakit menular tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Indramayu, Implement Unit (IU) Konsorsium Penabulu-STPI Kabupaten Indramayu mendorong lintas sektor dalam penanganan penyakit tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Indramayu.

Hal itu, disampaikan Ketua IU Konsorsium Penabulu STPI saat Alif Alfian saat menjalin pertemuan komunitas dan pemangku kepentingan jejaring Distrik-based Publik-Privat Mix (DPPM) untuk optimalisasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait layanan TBC di Kabupaten Indramayu, Senin 11 September 2023.

“Membahas analisa situasi TBC, perkembangan jejaring DPPM dan kaitannya dengan pemenuhan SPM kesehatan terkait indikator TBC serta mendorong terbentuknya Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC di Kabupaten Indramayu,” ucap Alif.

Dikatakan Alif DPPM adalah  pendekatan komprehensif untuk melibatkan secara sistematis semua fasyankes, baik pemerintah maupun swasta dalam penanggulangan TB di kabupaten/kota.

Itu sesuai dengan strategi PR PB-STPI dalam upaya meningkatkan peran OMS dan komunitas terdampak TBC dalam mempengaruhi Pemerintah daerah mengeliminasi TBC melalui pendekatan multi-sektor. 

“Kita  mendorong keterlibatan legislatif dan eksekutif di daerah. Keterlibatan ini penting untuk mendorong munculnya kebijakan dan dukungan pemangku kepentingan dalam eliminasi TBC,” jelasnya. 

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk pelaksanaan tugas sesuai amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2021.

Pada Permendagri tersebut disebutkan bahwa Pemda perlu memprioritaskan TBC sebagai salah satu Jenis Pelayanan Dasar. Tertulis bahwa pelayanan kesehatan orang terduga TBC menjadi salah satu indikator SPM kesehatan di kabupaten/ kota.

“Pada pasal 3 ayat 4 Perpres No 67 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa setiap fasyankes yang menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan memberikan pelayanan TBC wajib melakukan pencatatan dan melaporkan kasus TBC yang ditemukan dan atau diobati sesuai format pencatatan dan pelaporan yang ditentukan secara standar nasional,” papar Alif.

“Kita dorong, untuk mengatasi TBC itu butuh dukungan bersama, kita juga mendorong layanan kesehatan pemerintah dan swasta untuk dapat memenuhi SPM melalui pertemuan dengan pihak legislatif dan eksekutif bisa terbentuk regulasi dan intervesi dalam eliminasi TBC,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments